Pemda TTS Apreasiasi Kejari TTS, Berhasil Selamatkan Kekayaan Daerah Senilai 756 juta
Pemda TTS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri TTS yang berhasil melakukan pemulihan kekayaan daerah senilai 757 juta
Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
Pemda TTS Apreasiasi Kejari TTS, Berhasil Selamatkan Kekayaan Daerah Senilai 756 juta
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota
POSKUPANG.COM | SOE - Pemda TTS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri TTS yang berhasil melakukan pemulihan kekayaan daerah senilai 757 juta dari pihak ketiga PT M.
Kejari TTS berhasil menagih piutang retribusi galian C dari PT M yang belum dibayarkan kepada Pemda TTS sejak tahun 2016 lalu.
Uang tersebut lalu diserahkan kepada Pemda TTS pada Senin (15/7/2019) bertempat di aula mutis, Kantor Bupati TTS.
Penyerahan uang tersebut langsung dilakukan Kepala Kejari TTS, Fachrizal kepada Pemda TTS yang diterima oleh Bupati TTS, Egusem Piether Tahun.
Usai diserahkan, uang yang dibungkus dalam plastik transparan tersebut selanjutnya dihitung ulang menggunanakan mesin penghitung uang sebelum disimpan di rekening kas daerah.
Kepada pos kupang.com, Bupati Tahun mengucapakan terima kasih kepada pihak Kejari TTS yang sudah membantu Pemda TTS dalam menagih piutang Pemda yang ada pada pihak ketiga.
"Ini merupakan hak rakyat jadi kita harus tagih untuk kemudian kita gunakan untuk kepentingan rakyat.Oleh sebab itu saya ucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kejari TTS yang sudah membantu Pemda dalam menagih piutang yang ada pada pihak ketiga," ungkap Bupati Tahun.
• Esok, Araksi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Tubuhue Ke Kejari TTS
Ia mengaku, selain pada PT M, piutang Pemda TTS pada pihak ketiga masih ada. Oleh sebab itu, dirinya telah meminta Seksa dan inspektorat untuk mendata secara baik piutang Pemda yang masih ada pada pihak ketiga.
Nilai piutang Pemda TTS yang masih ada pada pihak ketiga ditaksir mencapai angka miliaran.
"Piutang kita pada pihak ketiga masih ada, tetapi nilai pastinya belum kita dapatkan. Saya sudah minta pada sekda untuk data. Setelah di data dan kita tahu nilainya baru kita minta bantuan Kejari TTS untuk menagih piutang ini," ujar Bupati Tahun.
• Araksi Nilai Kejari TTS Melompat Dalam Penetapan Tersangka Korupsi Embung Mnela Lete
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal menjelaskan, pihaknya membantu menagih piutang galian C tersebut setelah Pemda TTS memberikan kuasa untuk melakukan penagihan. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya PT M bersedia melunasi piutang tersebut.
"Setelah kita dapat kuasa dari Pemda TTS langsung kita lakukan penagihan kepada PT M. Dan PT M bersedia melunasi kewajibannya tersebut," jelasnya.
Fachrizal menegaskan pihaknya siap membantu Pemda TTS dalam melakukan penagihan piutang kepada pihak ketiga jika diberikan kuasa. Apa lagi, saat ini pihaknya sudah menjalin MoU dengan Pemda TTS dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
• Memperingati Anti Korupsi Sedunia ! Ini Himbauan Kejari TTS