Kadis Perhubungan Sumba Barat Akui Tidak Berwenang Tangani AKDP,Begini Penjelasannya
--Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Yulianus Mesango, S.H mengatakan, pihaknya tidak berwenang menangani angkutan kota dalam propinsi (a
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK----Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Yulianus Mesango, S.H mengatakan, pihaknya tidak berwenang menangani angkutan kota dalam propinsi (akdp) tetapi hanya mengatur setiap kendaraan penumpang menurunkan dan menaikan penumpang di terminal.
Pengaturan rute kendaraan demi menjaga kelancaran lalu lintas kendaraan ke dan dari terminal Weekarou, Sumba Barat.
Pemerintah Kabupaten hanya mengatur angkutan pedesaan dan angkutan dalam kota waikabubak.
• SADIS! Guru Kesenian Dimutilasi Mayatnya Ditaruh Koper Dibawah Jembatan, Ini Kronologi
• Saat Jiwa Tertekan, Stress Menikam Batin, Begini Cara Mengatasi dan Mengelola Stres
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Yulianus Mesango menyampaikan hal itu di kantorny, Kamis (11/7/2019).
Menurutnya, angkutan antar kota dalam propinsi merupakan wewenang propinsi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di Waingapu, Sumba Timur. Dengan demikian pemberian ijin operasional kendaraan, rute dan lain-lain merupakan wewenang pemerintah propinsi NTT.
• Seleksi Calon Pimpinan KPK: 5 Pegawai KPK Kandas, Seluruh Jenderal Polisi Lolos, TNI Gagal
• Diduga terkait Suap Reklamasi, KPK Tahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
• Striker Bajul Ijo Amido Tak Diikutsertakan, Ini Daftar 18 Pemain saat Persebaya Bentrok PSS Sleman
Ia menambahkan, mengingat sampai saat ini terminal tipe B belum ada maka memanfaatkan terminal tipe C Weekarou, Sumba Barat demi memperlancar arus lalu lintas kendaraan. (*)