SADIS! Guru Kesenian Dimutilasi Mayatnya Ditaruh Koper Dibawah Jembatan, Ini Kronologi
pembunuhan terhadap guru kesenian honorer bernama Budi Hartanto tersebut diungkap awal April lalu dari koper
POS KUPANG.COM - - Masih ingat penemuan mayat di dalam koper tanpa kelapa?
Berkas perkara dan tersangka kasus mutilasi mayat dalam koper dinyatakan sempurna atau P21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 9 Juli 2019 lalu.
Kamis (11/7/2019), tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri untuk menghadapi proses sidang.
• Saat Jiwa Tertekan, Stress Menikam Batin, Begini Cara Mengatasi dan Mengelola Stres
• Seleksi Calon Pimpinan KPK: 5 Pegawai KPK Kandas, Seluruh Jenderal Polisi Lolos, TNI Gagal
"Sesuai surat dari penyidik Ditreskrimum, hari ini tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kediri," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kasus pembunuhan terhadap guru kesenian honorer bernama Budi Hartanto tersebut diungkap awal April lalu dari koper di pinggir sungai bawah Jembatan Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
• Diduga terkait Suap Reklamasi, KPK Tahan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun
• BREAKING NEWS: Di Kabupaten Manggarai-NTT, Rumah Dinas Puskesmas Timung Terbakar
Warga sempat gempar karena di dalam koper terdapat tubuh pria tanpa kepala.
Sepekan kemudian, polisi berhasil menangkap 2 pelaku bernama Aris dan Azis.
Kepada polisi, kedunya mengaku memotong kepala korban agar tubuhnya bisa dimasukkan ke koper.
• Tira Persikabo vs Madura United Liga 1 2019, Begini Prediksi Skornya
• Striker Bajul Ijo Amido Tak Diikutsertakan, Ini Daftar 18 Pemain saat Persebaya Bentrok PSS Sleman
Sementara kepala korban dibuang ke sungai yang tidak jauh dari lokasi pembuangan koper.
Sementara motif pembunuhan, karena korban marah tidak diberi uang setelah pelaku dan korban melakukan hubungan badan sesama jenis.
• Zodiak Paling Tangguh Susah Anda Taklukkan bahkan Bikin Kamu Kewalahan, Pasti tak Kuat Hadapinya
• Begini Aturan Baru di Kelurahan, Bagi Kedapatan Berzinah Dikenai Denda Rp 1,5 Juta
Keduanya dijerat pasal Pasal 338 juncto pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)