Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Atiqah Bersyukur
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan pun bersyukur karena vonis yang diperoleh sang ibu jauh di bawah tuntutan jaksa 6 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan. Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemebritahaan bohong. tersangka. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Majelis Hakim Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Hukuman Hakim ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna Sarumpaet awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Metro TV, Ratna Sarumpaet dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Tampak Ratna Sarumpaet menghampiri kuasa hukumnya, lalu kembali lagi ke kursi.
Kemudian kuasa hukum menyampaikan akan berpikir dulu, dan nanti akan diambil sikap.
Sidang pun ditutup, lalu Ratna Sarumpaet berdiri dan menyalami para hakim dan jaksa penuntut umum, lalu menghampiri keluarganya.
Ia terlihat langsung memeluk putrinya Atiqah Hasiholan, dan kemudian menyampaikan beberapa hal kepada awak media.
Saat diwawancarai oleh awak media, Ratna Sarumpaet mengaku tak puas dengan vonis yang dibacakan oleh hakim tersebut.
"Kalau alasan lain mungkin saya bisa menerima, tetapi dalam logika dasar saya, keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan," katanya.