Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Atiqah Bersyukur

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Editor: Agustinus Sape
Instagram/iNews
Ratna Sarumpaet saat divonis 2 tahun penjara dalam kasus kebohongan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). 

Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna Sarumpaet dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang.

"Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni.

Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.

Sebelumnya, sembari menunggu datangnya majelis hakim ke ruang sidang, Atiqah Hasiholan menyempatkan diri untuk melakukan swafoto atau selfie bersama awak media yang juga telah memenuhi ruang sidang.

Atiqah Hasiholan seakan melakukan swafoto itu untuk menghilangkan rasa jenuh menunggu sidang dimulai kembali.

Ia tampak tersenyum sambil duduk dan berpose ke arah kamera.

Sementara awak media bertumpuk di belakangnya, juga sambil menyunggingkan senyum.

Selain itu, Atiqah Hasiholan juga terlihat beberapa kali bercengkerama hangat dengan Ratna Sarumpaet.

(tribunnewsbogor.com)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved