Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Atiqah Bersyukur

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.

Editor: Agustinus Sape
Instagram/iNews
Ratna Sarumpaet saat divonis 2 tahun penjara dalam kasus kebohongan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). 

Ia pun menegaskan kalau kebohongannya itu tidak menimbulkan keonaran di mana-mana.

"Poin saya, di persidangan dikatakan pasal yang menurut saya tidak saya langgar, tidak ada keonaran di mana-mana, tapi dibilang melanggar keonaran," jelasnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, terutama keluarganya.

"Terima kasih kepada teman-teman wartawan yang setia menemani saya, saya ucapkan juga terima kasih kepada publik dan meminta maaf. Dan yang terakhir saya ucapkan terima kasih kepada pengacara saya dan anak, menantu, cucu, yang terus bahu membahu membantu," tuturnya.

Sementara itu, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibundanya.

"Ya saya bersyukur (vonis) sangat jauh dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun, yaitu hanya vonis 2 tahun," katanya.

Namun, ia mengaku masih ada yang mengganjal baginya soal kalimat benih-benih keonaran yang disampaikan oleh majelis hakim.

"Satu lagi yang saya pertanyakan kepada para penasihat hukum di mana makna keonaran itu, di mana di sini tidak terpenuhi tapi tiba-tiba muncul baru tadi terjadinya benih-benih keonaran, saya jadi apa lagi ini benih-benih keonaran, walaupun di sisi lain saya bersyukur," katanya.

Ditegur Majelis Hakim

Saat sidang, Ratna Sarumpaet sempat ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ratna Sarumpaet ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.

Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna Sarumpaet dari tasnya adalah tasbih.

Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna Sarumpaet ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.

"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.

Tas yang dibawa Ratna Sarumpaet diserahkan ke pihak keluarga setelah Ratna Sarumpaet ditegur hakim karena membuka tasnya itu saat sedang jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019.
Tas yang dibawa Ratna Sarumpaet diserahkan ke pihak keluarga setelah Ratna Sarumpaet ditegur hakim karena membuka tasnya itu saat sedang jalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019. (KOMPAS.com/Walda Marison)

Setelah tahu Ratna Sarumpaet mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna Sarumpaet disimpan pihak keluarga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved