Mengenal Melianus Bana, Pria Yang Gagal Jadi Anggota TNI Kini Jadi Anggota DPRD TTS

Luar biasa, Gagal Jadi Anggota TNI pria asal TTS itu kini Jadi Anggota DPRD TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Melianus Bana bersama istri dan anaknya. 

Terpisah, Ketua komisi IV DPRD, Religius Usfunan tak menampik jika pembiayaan pekerjaan RS Pratama Boking bersumber dari dua mata anggaran yaitu, dana DAU dan DAK.

Pasalnya, anggaran dana DAK untuk pembiayaan pembangunan RS Pratama Boking tidak cair seluruhnya karena pekerjaan yang terlambat.

Oleh sebab itu secara sepihak tanpa restu DPRD pemerintah menggunakan dana DAU untuk membiayai pekerjaan tersebut.

"Jadi dana DAK yang cair hanya 9 Miliar dari total 17 miliar. Sehingga pemerintah mengambil 8 miliar dana DAU untuk pembiayaan pekerjaan RS Pratama Boking. Kami dari DPRD Kabupaten TTS sempat mempertanyakan hal tersebut, tetapi pemerintah beralasan melakukam hal tersebut karena pekerjaan sudah dilakukan. Kami dari DPRD tidak setuju dengan hal tersebut tetapi pemerintah tetap saja mengambil dana DAU untuk membiayai pekerjaan tersebut," ungkap Usfunan.

Dirinya mengatakan, siap diperiksa penyidik Tipikor Polres TTS terkait dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking tersebut.

"Jika dipanggil sebagai warga negara yang baik pasti saya akan penuhi panggilan tersebut. Hal ini sebagai wujud dukungan kami dalam penuntasan kasus korupsi di daerah ini," pungkasnya.

Diberitakan pos kupang sebelumnya, RS Pratama Boking yang baru diresmikan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun pada Selasa kemarin, langsung terhendus korupsi.

Pasalnya, walau baru diresmikan, empat ruangan RS Pratama Boking sudah dalam keadaan rusak parah. Plafon, dinding dan saluran drainase sudah dalam keadaan rusak saat diresmikan.

Melihat hal ini Unit Tipikor, Reskrim Polres TTS langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. (*)

Anggota DPRD Kabupaten TTS Keluarkan Unek-Uneknya Dalam Sidang Paripurna

Jalannya sidang paripurna DPRD Kabupaten TTS dengan agenda penyampaian dan pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2018, Jumat (24/5/2019) berjalan cukup panas.

Pasalnya anggota DPRD Kabupaten TTS mengeluarkan unek-uneknya kepada Bupati TTS Egusem Piether Tahun yang sudah dipendam cukup lama.

Dengan nada sinis, anggota DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan mempertanyakan kebijakan Bupati Tahun yang sudah melakukan beberapa kali penyempurnaan tanpa adanya pembahasan dengan DPRD Kabupaten TTS.

Selain itu, Uksam juga menyinggung statment bupati Tahun yang menyebut tidak membutuhkan DPRD Kabupaten TTS dalam beberapa kesempatan.

Oleh sebab itu, Uksam mempersilakan Bupati Tahun untuk mengesahkan RPJMD nya dengan menggunakan Perbup tanpa harus melalui pembahasan dengan DPRD Kabupaten TTS.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved