Breaking News

Mengenal Melianus Bana, Pria Yang Gagal Jadi Anggota TNI Kini Jadi Anggota DPRD TTS

Luar biasa, Gagal Jadi Anggota TNI pria asal TTS itu kini Jadi Anggota DPRD TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Melianus Bana bersama istri dan anaknya. 

Melianus yang masuk dari Partai PKB berhasil terpilih menjadi wakil rakyat dari dapil III usai mengumpulkan 720 suara.

"Puji Tuhan karena masyarakat mempercayakan suaranya kepada saya untuk duduk sebagai wakil rakyat. Sebagai wakil rakyat saya ingin menyuarakan aspirasi pedagang kecil dan peternak," ucapnya.

Pria yang menikah dengan Yulianti Libu, S.Th pada tahun 2010 ini saat ini sudah dikarunia satu orang anak yang diberi nama Shintike Bana.

Yos Rero Beka Minta Peserta Serius Ikut Pelatihan Penanggulangan Bencana TRC Kota Kupang

Alumi SD Negeri Haumeni tamatan 1998 ini kembali terpilih menjadi wakil rakyat untuk periode kedua pada Pileg 2018 lalu.

Pria yang memiliki moto hidup berdoa dan bekerja ini mengaku, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat akan dijalankan dengan sebaik mungkin untuk menyuarakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

"Puji Tuhan saya kembali terpilih untuk periode yang kedua. Lewat jalur politik saya ingin menyuarakan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat agar bisa dijawab oleh pemerintah eksekutif," pungkasnya. (*)

Anggota DPRD Kabupaten TTS Akan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Boking

Usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kabag ULP Kabupaten TTS, Jakob Benu, Sekertaris Dinas Kesehatan, Barince Yalla dan Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Hosiana In Rantau terkait proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kabupaten TTS.

Anggota DPRD Kabupaten TTS akan dimintai keterangan terkait proses perubahan anggaran, dimana dana DAU digunakan untuk membayar pekerjaan yang semula dialokasikan dari dana DAK.

Hal ini diungkapkan Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS., SIK kepada pos kupang.com, Selasa (9/7/2019) saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, SH., MH di ruang kerjanya.

Jamari mengatakan, penyidik ingin melihat alur mekanisme perubahan anggaran sehingga dana DAU bisa digunakan untuk pembiayaan fisik dana DAK.

Namun ia mengaku, untuk jadwal pasti pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten TTS belum ditentukan.

"Setelah kita lihat, ternyata, pembiayaan pekerjaan RS Pratama Boking ini bersumber dari dana DAK dan DAU. oleh sebab itu, kita membutuhkan keterangan dari anggota DPRD Kabupaten TTS terkait alur perubahan anggarannya sehingga dana DAU bisa digunakan untuk membiayai kegiatan DAK," ungkap Jamari.

Terkait nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Boking Jamari mengaku, hal tersebut akan dihitung oleh BPKP Perwakilan Propinsi NTT. 

"Untuk nilai kerugian negaranya nanti dari BPKP yang mengitungnya," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved