Kesbangpolinmas Ngada Hadirkan Semua Pengurus Forum di Ngada Bahas Kewaspadaan Dini

Badan Kesatuan Bangsa Dalam Politik Dan Dalam Negeri Kabupaten Ngada menggelar kegiatan Rapat Lintas Forum Tingkat Kabupaten Ngada.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Suasana bersama lintas Forum yakni Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten( TKDPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Ngada di Aula Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri Kabupaten Ngada, Juli 201 

Kesbangpolinmas Ngada Hadirkan Semua Pengurus Forum di Ngada Bahas Kewaspadaan Dini

POS-KUPANG.COM | BAJAWA --Badan Kesatuan Bangsa Dalam Politik Dan Dalam Negeri Kabupaten Ngada menggelar kegiatan Rapat Lintas Forum Tingkat Kabupaten Ngada.

Siaran pers yang diterima POS KUPANG.COM, Kamis (4/7/2019) menyebutkan kegiatan rapat bersama lintas forum itu digelar di Aula Kantor Kesbangpolinmas Ngada di Kota Bajawa.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dalam Politik Dan Dalam Negeri Kabupaten Ngada, Herman Say dihadiri sejumlah pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten( TKDPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Ngada.

Dalam sambutan ketika membuka kegiatan tersebut, Herman Say mengatakan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten( TKDPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) sebelumnya dalam kegiatannya dibiayai lewat Dana Bansos dari Pemerintah Kabupaten Ngada namun dalam pertimbangan tertentu oleh Bupati Ngada Paulus Soliwoa memutuskan untuk diurus oleh Badan Kesatuan Bangsa Dalam Politik Dan Dalam Negeri Kabupaten Ngada.

Boeing Beri Santunan Keluarga Korban Rp 1,4 Triliun Kasus Jatuhnya 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia

Simak Nama Perempuan Muda dan Berprestasi yang Jadi Calon Menteri Jokowi, Siapa Saja Mereka?

Nantikan Kisah Para Pengelana dari Asia, dalam Teater Kolaborasi Seniman Asia dan Flores Timur

"Kegiatan ini merupakan kegiatan lintas forum pertama kali lakukan dimana diharapkan bahwa forum forum tersebut dapat menyamakan persepsi guna mendukung situasi sosial dan politik yang aman," ungkap Herman.

Herman menjelaskan Kabupaten Ngada sebagai daerah multikultur dengan berbagai ragam suku, agama, budaya, dan bahasa, disatu sisi merupakan anugerah sangat luar biasa.

Namun disisi lain, keanekaragaman tersebut juga mengandung potensi kerawanan, karena perbedaan-perbedaan dalam keberagaman itu sangat mudah untuk memicu terjadinya konflik yang dapat berakibat pada tindak kriminalitas.

Kejahatan atau kriminalitas (crime) telah menjadi bagian yang inherent dalam sejarah kehidupan umat manusia sejak jaman dahulu hingga saat ini.

Ia juga mengatakan kejahatan adalah masalah sosial, maka usaha pencegahan kejahatan merupakan usaha yang melibatkan berbagai pihak.

Perusahaan Diduga Sekongkol Ikut Penawaran Proyek Air Minum Rp 1,9 Miliar di Sikka

Dari Hasil Analisis BMKG, Ada 6 Kabupaten/Kota Di NTT Teridentifikasi Alami Potensi Kekeringan

Perusahaan Diduga Sekongkol Ikut Penawaran Proyek Air Minum Rp 1,9 Miliar di Sikka

Penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen melalui Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten( TKDPK), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) akan melakukan upaya-upaya untuk pencegahan tindak kriminalitas di Kabupaten Ngada.

"Bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini," Herman.

Sementara itu, Veronika Naru, selaku, Kabid Pranata Sosial dan Penanganan Konflik yang juga juga sedang melakukan penelitian dan penulisan tesis forum forum tersebut menjelaskan bahwa dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Daerah melakukan perumusan peran forum untuk peningkatan peran forum dalam melakukan upaya-upaya pencegahan tindak kriminalitas dan bertujuan melakukan upaya pencegahan tindak kriminalitas dapat meminimalisasi segala bentuk kejahatan atau tindak kriminalitas.

Perusahaan Diduga Sekongkol Ikut Penawaran Proyek Air Minum Rp 1,9 Miliar di Sikka

Dari Hasil Analisis BMKG, Ada 6 Kabupaten/Kota Di NTT Teridentifikasi Alami Potensi Kekeringan

Ini Alasan Hotman Paris Tangani Kasus Bau Ikan Asin Padahal Tak Dibayar Sepeser oleh Fairuz

Ia menjelaskan Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) merupakan penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi social dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Tugasnya membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman keutuhan bangsa di daerah juga menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya diantara anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, dan etnis. Selain itu mengoordinasikan camat dalam penyelenggaraan pembauran kebangsaan dan mengoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertical di kabupaten/kota dalam pembauran kebangsaan," jelasnya.

Ia menjelaskan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Kerukunan umat beragama adalah keadaan-keadaan hubungan sesame umat beragama yang dilandasi toleransi, saling penegertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.

Renungan Harian Katolik, Kamis 4 Juli 2019 : Iman dan Pemulihan

Renungan Harian Kristen Protestan, Kamis 4 Juli 2019: Karunia Roh dan Akal Sehat Sangat Berkaitan

Tugasnya melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati.

"Selain itu melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian umat ibadat," jelasnya.

Ia juga mengatakan kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.

Pendeteksian dan pencegahan Dini adalah segala usaha, atau kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk mendeteksi dan mencegah permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintah.

Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan yang selanjutnya disingkat ATHG adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik idiologi, politik, ekonomi, social dan budaya maupun pertahanan keamanan.

"Tugas Kewaspadaan Dini di daerah yaitu meningkatkan peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar Perangkat Daerah," jelasnya.

Sepuluh Lokasi Wisata Favorit di Sumba Rata-Rata Cuaca Cerah

Pelatih Persib Perhitungkan Tekanan Publik Bonek Mania Jelang Maung Bandung vs Persebaya Surabaya

Ia mengatakan kewaspadaan Dini di Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Penjabarannya melalui Keputusan Bupati. Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kabupaten (TKDPK) dimana pertimbangan tentang terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah

Untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini;

"Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) adalah Wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat," tegasnya.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved