TPK dan PPHP Dapat Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa dari Kejari Sumba Timur Melalui Ngobasa

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bersama para kepala desa, dan para camat mendapatkan penguatan terkait pengad

Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ robert ropo
TPK dan PPHP Dapat Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa dari Kejari Sumba Timur Melalui Ngobasa 

TPK dan PPHP Dapat Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa dari Kejari Sumba Timur Melalui Ngobasa

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bersama para kepala desa, dan para camat mendapatkan penguatan terkait pengadaan barang dan jasa melalui kegiatan diskusi publik Ngopi Bareng Jaksa (Ngobasa).

Kegiatan Ngobasa tersebut digelar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur yang berlangsung di pelantaran Taman Sandelwood, Kota Waingapu, Sabtu (22/6/2019) malam.

Tema dalam kegiatan Ngobasa itu 'Penguatan Peran TPK dan PPHP Dalam Pembangunan Desa di Kabupaten Sumba Timur'. Kegiatan Ngobasa itu dengan narasumber yakni Tenaga Ahli Infrastruktur Kabupaten Alamsyah, dan Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Sumba Timur M.Syafa.

Camat Nangaroro Akui Warganya Masih Kesulitan Akses Air Bersih

Adapun hadir dalam Ngobasa itu para kepala desa, TPK, PPHP, Camat, dosen, dan para mahasiswa dari Unkriswina Sumba, serta undangan lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Setyawan Nur Chaliq, melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Sumba Timur M.Syafa ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM usai kegiatan itu mengatakan kegiatan Ngobasa itu dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59.

Syafa didampingi oleh Kasie Intel Kejari Sumba Timur IGN Agung Wira Anom juga menjelaskan, tujuan dari Ngobasa itu juga adalah sebuah wadah untuk berkomunikasi terkait permasalahan hukum. Dengan harapannya adalah penambahan refrensi atau informasi bagi TPK dan PPHP dalam melaksanakan tupoksi sebagai tim pengadaan barang dan jasa di Desa dengan harapan tidak ada lagi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh kepala Desa maupun TPK dan PPHP.

KRI Siwar 646, Kapal Cepat Rudal yang Amankan Selat Malaka, Anda Mau Mengenalnya?

Dikatakan Syafa, sehingga dengan adanya penguatan peran TPK dan PPHP maka, pengadaan barang dan jasa bisa terlaksana sesuai dengan amanat dalam undang-undang sehingga pengadaan barang dan jasa itu memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.

"Melalui kegiatan itu juga diharapkan berkurangnya penyalahgunaan dana desa terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh kepala desa,  maupun TPK dan PPHP,"tambah Syafa.

Syafa juga mengatakan, diharapkan juga kepada masyarakat dengan adanya optimalisasi terhadap peran TPK dan PPHP sehingga masyarakat bisa terlayani secara maksimal melalui program-program prioritas desa yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Lanjut Syafa, terkait dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dilakukan memorandum of understanding (MoU) antara Kejari dengan Pemda Sumba Timur maupun dengan Pemerintah Desa sejauh ini belum optimal atau masih sangat kurang baik, sehingga melalui moment ini diharapkan untuk mempermudah dalam berkomunikasi terkait persoalan-persoalan dalam pelaksanaan terkait tugas dengan fungsi mereka.

"Kegiatan ini juga pada dasarnya dalam rangka sebagai perwujudan dari pelayanan publik atau public service dalam rangka menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan menuju wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.

Kepala Desa Mbatakapidu, Kecamatan Kota Waingapu Alexander Victor Umbu Retang mewakili para peserta yang hadir kepada POS-KUPANG. COM usai kegiatan itu, memberikan apresiasi yang positif kepada pihak Kejari Sumba Timur yang menggelar kegiatan itu.

Ternyata Sebelum Tewas Terbakar di Arab Saudi, Kaini Ingin Pulang usai Ibadah Haji

Menurutnya, mereka sebagai para Kades,  dan masyarakat mengaku kegiatan diskusi publik Ngobasa itu sangat bagus, karena memberikan pencerahan tentang hukum dan tentang menjalankan tanggung jawab mereka dalam menjalankan pemerintahan dan penggunaan dana desa terkait pengelolasn keuangan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved