Pemerintah Provinsi NTT Buka Ruang Negosiasi Dalam Kasus Pengambilalihan Hotel Sasando

Pihak Pemerintah Provinsi NTT Buka Ruang Negosiasi Dalam Kasus Pengambilalihan Hotel Sasando

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
dr Zeth Sony Libing M.Si 

Pemprov NTT kemudian mengeluarkan surat

Peringatan pertama kepada pihak hotel untuk mengosongkan tanah dan bangunan pada 15 Mei 2019, surat peringatan kedua pada 27 Mei 2019 dan surat peringatan ketiga pada 10 Juni 2019.

"Jadi penyebab eksekusi itu karena mereka tidak punya itikad baik untuk duduk bersama mereview kontrak yang sangat lemah itu. Di kontrak itu tidak memuat sanksi jadi dia (hotel) seenaknya mau bayar kapan padahal setiap perjanjian harus ada sanksi," jelas Dr Zeth tentang musabab eksekusi.

Ia juga mengatakan, sebab lain yakni kesepakatan soal model kontribusi, serta tanggung jawab yang belum dibayarkan kepada Pemda.

"Kita juga sudah sepakat dengan model pembayaran, mestinya pembayaran atau kontribusi kepada Pemda juga mengikuti model BGS, tetapi yang terjadi kontraknya model BGS tetapi pembayarannya sewa sehingga rugilah pemerintah," tambahnya.

Ia mengatakan, sesuai hitungan dengan skema BGS maka hotel harus membayar sebesar Rp 600 juta pertahun, sedangkan dengan skema sewa maka hotel hanya membayar Rp 300 juta per tahun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved