Takut Terkena Resiko Pidana, Banyak ASN Memiliki Sertifikat Tak Mau Jadi PPK
ada beberapa alasan mendasar yang membuat banyak para ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten TTU tidak ingin menjadi seorang PPK
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Yang mana putusan hakim ada 9 ASN yang SK Pemecatan dari Bupati Manggarai dinyatakan tidak sah dan dua ASN Manggarai gugatannya ditolak dan SK Bupati Manggarai dianggap sah.
Atas putusan hakim atas 9 ASN yang menang, Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H,M.H kepada wartawan di Aula Efata Ruteng, Senin (17/6/2019) pagi menegaskan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan BKN dan Menpan RB di Jakarta atasan putusan tersebut.
“Kami akan konsultasi dengan BKN dan Menpan RB di Jakarta. Kami juga akan mengadakan rapat guna membahas putusan hakim PTUN Kupang,” kata Bupati Kamelus.
Ia mengatakan, putusan majelis hakim PTUN Kupang telah disikapi Pemkab Manggarai dengan mengajukan banding. Di mana sesuai ketentuan para pihak harus menentukan sikap usai mendengar putusan hakim.
“Sesuai ketentuan 14 hari setelah putusan para pihak harus menyatakan sikap. Maka itu, kami ajukan banding atas putusan tersebut. Namun sampai sekarang salinan putusan kami belum terima agar kami bisa menyusun memori banding. Ada 11 ASN yang menggugat. 9 ASN menang karena mungkin kasusnya terjadi dibawah tahun 2014. Selanjutnya, ada 2 ASN yang gugatan ditolak karena kasus di atas tahun 2014 setelah pemberlakukan UU ASN,” jelas Bupati Kamelus.(*)