Takut Terkena Resiko Pidana, Banyak ASN Memiliki Sertifikat Tak Mau Jadi PPK
ada beberapa alasan mendasar yang membuat banyak para ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten TTU tidak ingin menjadi seorang PPK
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
"Jadi kita sudah tindaklanjut dan dari lima orang, SK bagi tiga orang telah ada. Kita sedang memroses SK bagi dua orang lainnya," kata Ben.
Dikatakan, dua orang yang masih dalam proses itu, karena ada kekurangan dokumen atau persyaratan.
"Dua ASN yang terlibat korupsi itu, masih dalam proses karena ada kekurangan dokumen," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
Ini Nama 11 ASN Kasus Korupsi yang Dipecat dan Menang saat Gugat di PTUN Kupang
POS-KUPANG.COM | BORONG - Sebelas ASN di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang telah menang usai menggugat SK Pemecatan yang dikeluarkan Bupati Matim kini masih menunggu salinan putusan PTUN Kupang.
Pemkab Matim melalui Bagian Hukum Setda Matim pun masih menunggu salinan putusan hakim.
"Kalau sudah ada salinana putusan kita konsultasi dengan BKN, untuk bisa aktifkan kembali ASN yang ada," Kata Kabag Hukum Setda Matim, Thobias Suman saat dikonfirmasi wartawan di Borong, Sabtu (15/6/2019) sing.
Ia menjelaskan, konsultasi dengan BKN, dilakukan sangat penting. "Seperti apa proses untuk mengaktifkan kembali para ASN itu tentu menunggu petunjuk BKN," ujar Suman.
Ia mengungkapkan 11 ASN yang menang di PTUN Kupang yakni Crisanto Enggong, Rokus Jumpa, Stephanus Kut, Siprianus Nena, Geradus Galus, Kristoforus Menjulung, Ignasius Tora, Yulianus Ardi Nggame, Maksimus Rondidan, Yosef Burhanudin dan Martinus Durvan.
Selain itu, papar Suman, ada 2 ASN yang masih melakukan proses gugatan di PTUN Kupang yakni dr. Philipus Mantur dan Siprianus Pelang.
"Ada 3 orang ASN yang tidak mengajukan gugatan kepada Bupati Matim usai mendapat SK.Mereka adalah Adol Jemeo, Gabriel D. Judenly dan D. Damai.
9 ASN
Sebanyak 11 ASN yang dipecat dari ASN Manggarai karena tersangkut korupsi menggugat SK Pemecatan yang dikeluarkan Bupati Manggarai.
Dari 11 ASN yang mengajukan gugatan atas SK Bupati Manggarai, majelis hakim PTUN Kupang telah mengabulkan gugatan 9 ASN dan dua ASN lainnya gugatannya ditolak.
Putusan majelis hakim atas gugatan 11 ASN di Manggarai telah dibacakan pada tanggal 16 Mei 2019 lalu.