Takut Terkena Resiko Pidana, Banyak ASN Memiliki Sertifikat Tak Mau Jadi PPK
ada beberapa alasan mendasar yang membuat banyak para ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten TTU tidak ingin menjadi seorang PPK
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Para ASN yang diberhentikan ini karena terlibat korupsi dan telah diputuskan secara bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Oelamasi, Jumat (24/5/2019) petang.
Bupati Korinus mengakui dalam pekan ini dirinya telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan untuk memberhentikan ASN yang terlibat tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap. Dirinya mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati bukan atas kemauan pribadi tetapi berdasar pada aturan yang berlaku.
Dikatakannya, tidak ada di muka bumi ini keputusan seorang pimpinan tidak ada resiko. Sebagai pimpinan hadir sebagai bagian dari solutif bukan hadir sebagai bagian dari masalah. Menyelesaikan satu masalah diharapkan jangan ada masalah baru.
"Saya kemarin melakukan pemecatan terhadap ASN yang selama ini sudah ada kewajiban yang harus dipecat. Itu bukan karena niatan saya tapi tugas pemerintah daerah itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Tugas saya bukan mereview aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Saya melaksanakan tugas sesuai peraturan," katanya.
Menurut Bupati Korinus, dalam keputusan yang diambil ini telah disampaikan kepada 11 ASN yang diberhentikan tersebut. Dijelaskan ke mereka bahwa kapasitasnya melaksanakan aturan.
"Saya tidak dalam kapasitas mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Jadi saya laksanakan aturan. Soal hak-hak setiap orang untuk mencari keadilan itu hak orang. Sebagai pemerintah ketika saya mengambil keputusan tidak boleh menyarankan untuk tidak boleh digugat karena ini saya laksanakan apa yang sudah ada keputusan. Tetapi saya tidak boleh melarang bahwa setelah ada keputusan ini ada upaya upaya hukum, silahkan. Sebagai pemerintah saya sudah laksanakan apa yang sudah diatur dalam aturan," ujarnya.
Menurut Masneno, ASN yang diberhentikan ini terkait masalah tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rata-rata inkrach sebelum 2014. Jangan karena inkrah itu sebelum dirinya dilantik menjadibupati tahun 2019 lalu dirinya tidak boleh ambil keputusan. Karena taNggung jawab pemerintahan itu berkelanjutan.
"Makanya saya laksanakan kewajiban. Bahwa ada yang tidak puas saya sampaikan permohonan maaf tapi saya menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan dan saat bertemu dengan mereka, ternyata mereka semua menerima itu," tambahnya.(*)
Pihak Pemprov NTT Sedang Proses SK ASN Korupsi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) sementara memroses Surat Keputusan (SK) bagi sejumlah ASN yang terlibat korupsi. Di lingkup Pemprov NTT terdapat lima ASN yang terlibat kasus korupsi.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Kantor Gubernur NTT, Senin (29/4/2019), menyebutkan, Pemprov NTT sedang memroses SK pemberhentian lima ASN yang terlibat korupsi.
Sementara identitas kelima ASN itu belum berhasil diperoleh, baik dari Sekda maupun BKD.
Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan, Pemprov NTT telah memroses ASN yang terlibat korupsi. Dari lima orang, tiga orang sudah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Ben Polo Maing menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2019) malam.
Ben dikonfirmasi soal adanya ASN yang korupsi di lingkup Pemprov NTT.