Takut Terkena Resiko Pidana, Banyak ASN Memiliki Sertifikat Tak Mau Jadi PPK

ada beberapa alasan mendasar yang membuat banyak para ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten TTU tidak ingin menjadi seorang PPK

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemerintahan Kabupaten TTU, Trinimus Olin. 

Takut Terkena Resiko Pidana, Banyak ASN Memiliki Sertifikat Tak Mau Jadi PPK

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Sekretariat Pemerintahan Kabupaten TTU, Trinimus Olin mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan mendapatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pasalnya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat kompetensi dalam bidang pengadaan barang dan jasa tak mau menjadi seorang PPK untuk menangani proyek.

Menurutnya, ada beberapa alasan mendasar yang membuat banyak para ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten TTU tidak ingin menjadi seorang PPK diantaranya karena takut terkena resiko pidana yang akan ditanggung.

"Kendala pertama kita di bagian pengadaan barang dan jasa itu daalah kesulitan mendapatkan PPK. Karena kita tidak bisa lepas dari situasi yang sekarang dengan resiko-resiko yang tinggi ini kan sudah," kata Trinimus kepada Pos Kupang di ruang kerjannya, Rabu (19/6/2019).

Piala Indonesia: Madura United Punya Motivasi Tinggi untuk Balas Dendam, Persebaya Bertekad Bangkit

Tambahan 1 Poin, Persib Bandung Naik Peringkat , Ini Klasemen Liga 1 Musim 2019 Pekan Ketiga,

Ambisi Menang di Kandang, Persib Bandung Malah Ditahan Imbang PS Tira Persikabo, Apa Kata Pelatih ?

Tingginya resiko yang nantinya akan ditanggung oleh seorang PPK, ungkap Trinimus membuat banyak ASN yang telah memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa enggan menjadi PPK untuk menangani proyek.

"Itu juga yang membuat para OPD-OPD mengalami kesulitan untuk mendapatkan PPK. Karena memang mereka merasa bahwa resikonya tinggi sekali," ungkapnya.

Selain karena alasan takut terhadap resiko yang akan ditanggung, kata Trinimus,alasan lain sehingga pihaknya kesulitan mendapatkan seorang PPK karena kompetensi yang dimiliki oleh seorang ASN yang memiliki sertifikat tersebut.

"Artinya begini, kebanyakan pembangunan fisik. Sedangkan PPK ini kan dia bertanggung jawab penuh. Kita mencari teman-teman teknik yang memenuhi syarat untuk menjadi PPK mengalami kendala. Mungkin hanya tiga empat orang saja, sedangkan mereka harus tersebar di semua OPD, ini juga yang menjadi kesulitan," terangnya.

Diungkapkannya, saat ini banyak sekali proyek fisik di Kabupaten TTU. Walaupun banyak ASN yang memiliki sertifikat kompetensi, namun tidak semua bisa menjadi PPK pada proyek tersebut.

"Meskipun kemampuan manajerialnya ada tapi belum tentu paham tentang proyek fisik. Orang dari ilmu sosial tidak mungkin dia jadi PPK proyek fisik," ungkapnya.

Beberapa alasan tersebut, terang Trinimus yang membuat bagian pengadaan barang dan jasa serta OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten TTU mengalami kesulitan mendapatkan PPK. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

11 ASN Terlibat Korupsi di Lingkup Pemkab Kupang  Diberhentikan Secara Terhormat

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

Sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang telah diberhentikan secara terhormat.

Para ASN yang diberhentikan ini karena terlibat korupsi dan telah diputuskan secara bersalah dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Oelamasi, Jumat (24/5/2019) petang.

Bupati Korinus mengakui dalam pekan ini dirinya telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan untuk memberhentikan ASN yang terlibat tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap. Dirinya mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati bukan atas kemauan pribadi tetapi berdasar pada aturan yang berlaku.

Dikatakannya, tidak ada di muka bumi ini keputusan seorang pimpinan tidak ada resiko. Sebagai pimpinan hadir sebagai bagian dari solutif bukan hadir sebagai bagian dari masalah. Menyelesaikan satu masalah diharapkan jangan ada masalah baru.

"Saya kemarin melakukan pemecatan terhadap ASN yang selama ini sudah ada kewajiban yang harus dipecat. Itu bukan karena niatan saya tapi tugas pemerintah daerah itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Tugas saya bukan  mereview aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Saya melaksanakan tugas sesuai peraturan," katanya.

Menurut Bupati Korinus, dalam keputusan yang diambil ini telah disampaikan kepada 11 ASN yang diberhentikan tersebut. Dijelaskan ke mereka bahwa kapasitasnya melaksanakan aturan.

"Saya tidak dalam kapasitas mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Jadi saya laksanakan aturan. Soal hak-hak setiap orang untuk mencari keadilan itu hak orang. Sebagai pemerintah ketika saya mengambil keputusan tidak boleh menyarankan untuk tidak boleh digugat karena ini saya laksanakan apa yang sudah ada keputusan. Tetapi saya tidak boleh melarang bahwa setelah ada keputusan ini ada upaya upaya hukum,  silahkan. Sebagai pemerintah saya sudah laksanakan apa yang sudah diatur dalam aturan," ujarnya.

Menurut Masneno, ASN yang diberhentikan ini terkait masalah tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rata-rata inkrach sebelum 2014. Jangan karena inkrah itu sebelum dirinya dilantik menjadibupati tahun 2019 lalu dirinya tidak boleh ambil keputusan. Karena taNggung jawab pemerintahan itu berkelanjutan.

"Makanya saya laksanakan kewajiban. Bahwa ada yang tidak puas saya sampaikan permohonan maaf tapi saya menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan dan saat bertemu dengan mereka, ternyata mereka semua menerima itu," tambahnya.(*)

Pihak Pemprov NTT Sedang Proses SK ASN Korupsi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) sementara memroses Surat Keputusan (SK) bagi sejumlah ASN yang terlibat korupsi. Di lingkup Pemprov NTT terdapat lima ASN yang terlibat kasus korupsi.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Kantor Gubernur NTT, Senin (29/4/2019), menyebutkan, Pemprov NTT sedang memroses SK pemberhentian lima ASN yang terlibat korupsi.

Sementara identitas kelima ASN itu belum berhasil diperoleh, baik dari Sekda maupun BKD.

Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan, Pemprov NTT telah memroses ASN yang terlibat korupsi. Dari lima orang, tiga orang sudah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Ben Polo Maing menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2019) malam.
Ben dikonfirmasi soal adanya ASN yang korupsi di lingkup Pemprov NTT.

"Jadi kita sudah tindaklanjut dan dari lima orang, SK bagi tiga orang telah ada. Kita sedang memroses SK bagi dua orang lainnya," kata Ben.

Dikatakan, dua orang yang masih dalam proses itu, karena ada kekurangan dokumen atau persyaratan.

"Dua ASN yang terlibat korupsi itu, masih dalam proses karena ada kekurangan dokumen," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Ini Nama 11 ASN Kasus Korupsi yang Dipecat dan Menang saat Gugat di PTUN Kupang

POS-KUPANG.COM | BORONG - Sebelas ASN di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang telah menang usai menggugat SK Pemecatan yang dikeluarkan Bupati Matim kini masih menunggu salinan putusan PTUN Kupang.

Pemkab Matim melalui Bagian Hukum Setda Matim pun masih menunggu salinan putusan hakim.

"Kalau sudah ada salinana putusan kita konsultasi dengan BKN, untuk bisa aktifkan kembali ASN yang ada," Kata Kabag Hukum Setda Matim, Thobias Suman saat dikonfirmasi wartawan di Borong, Sabtu (15/6/2019) sing.

Ia menjelaskan, konsultasi dengan BKN, dilakukan sangat penting. "Seperti apa proses untuk mengaktifkan kembali para ASN itu tentu menunggu petunjuk BKN," ujar Suman.

Ia mengungkapkan 11 ASN yang menang di PTUN Kupang yakni Crisanto Enggong, Rokus Jumpa, Stephanus Kut, Siprianus Nena, Geradus Galus, Kristoforus Menjulung, Ignasius Tora, Yulianus Ardi Nggame, Maksimus Rondidan, Yosef Burhanudin dan Martinus Durvan.

Selain itu, papar Suman, ada 2 ASN yang masih melakukan proses gugatan di PTUN Kupang yakni dr. Philipus Mantur dan Siprianus Pelang.

"Ada 3 orang ASN yang tidak mengajukan gugatan kepada Bupati Matim usai mendapat SK.Mereka adalah Adol Jemeo, Gabriel D. Judenly dan D. Damai.

9 ASN

Sebanyak 11 ASN yang dipecat dari ASN Manggarai karena tersangkut korupsi menggugat SK Pemecatan yang dikeluarkan Bupati Manggarai.

Dari 11 ASN yang mengajukan gugatan atas SK Bupati Manggarai, majelis hakim PTUN Kupang telah mengabulkan gugatan 9 ASN dan dua ASN lainnya gugatannya ditolak.

 Putusan majelis hakim atas gugatan 11 ASN di Manggarai telah dibacakan pada tanggal 16 Mei 2019 lalu.

 Yang mana putusan hakim ada 9 ASN yang SK Pemecatan dari Bupati Manggarai dinyatakan tidak sah dan dua ASN Manggarai gugatannya ditolak dan SK Bupati Manggarai dianggap sah.

 Atas putusan hakim atas 9 ASN yang menang, Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, S.H,M.H kepada wartawan di Aula Efata Ruteng, Senin (17/6/2019) pagi menegaskan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan BKN dan Menpan RB di Jakarta atasan putusan tersebut.

 “Kami akan konsultasi dengan BKN dan Menpan RB di Jakarta. Kami juga akan mengadakan rapat guna membahas putusan hakim PTUN Kupang,” kata Bupati Kamelus.

 Ia mengatakan, putusan majelis hakim PTUN Kupang telah disikapi Pemkab Manggarai dengan mengajukan banding. Di mana sesuai ketentuan para pihak harus menentukan sikap usai mendengar putusan hakim.

 “Sesuai ketentuan 14 hari setelah putusan para pihak harus menyatakan sikap. Maka itu, kami ajukan banding atas putusan tersebut. Namun sampai sekarang salinan putusan kami belum terima agar kami bisa menyusun memori banding. Ada 11 ASN yang menggugat. 9 ASN menang karena mungkin kasusnya terjadi dibawah tahun 2014. Selanjutnya, ada 2 ASN yang gugatan ditolak karena kasus di atas tahun 2014 setelah pemberlakukan UU ASN,” jelas Bupati Kamelus.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved