Hari ini, Kejati Jadwalkan Periksa Enam Tersangka Korupsi NTT Fair

keenam tersangka kasus proyek NTT Fair dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (17/6/2019).

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
LL salah satu tersangka kasus korupsi NTT Fair saat digelandang dari Bandara El Tari Kupang pada Kamis (13/6/2019) usai ditangkap di Jakarta pada Kamis dinihari. 

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat dan merampungkan proses pemeriksaan untuk kemudian dilakukan pemberkasan ke tahap persidangan.

Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan nama paket kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan dana yang bersumber pada APBD Provinsi NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.919.120.500.

Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/ 2018 Tanggal 14 Mei 2018 ini dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT. Dana Consultant.

Sesuai dengan perjanjian, masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Namun hingga berakhirnya kontrak, berdasarkan audit BPK, realisasi fisik proyek hanya mencapai 54 persen. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved