Hari ini, Kejati Jadwalkan Periksa Enam Tersangka Korupsi NTT Fair
keenam tersangka kasus proyek NTT Fair dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (17/6/2019).
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat dan merampungkan proses pemeriksaan untuk kemudian dilakukan pemberkasan ke tahap persidangan.
Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan nama paket kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan dana yang bersumber pada APBD Provinsi NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.919.120.500.
Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/ 2018 Tanggal 14 Mei 2018 ini dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT. Dana Consultant.
Sesuai dengan perjanjian, masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018. Namun hingga berakhirnya kontrak, berdasarkan audit BPK, realisasi fisik proyek hanya mencapai 54 persen. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)