11 ASN Terlibat Korupsi di Lingkup Pemkab Kupang Diberhentikan Secara Terhormat
Sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang telah diberhentikan secara terhormat.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
Selain PPK, Edy Oematan dan kontraktor CV Marga Madu Indah, Juarin, penyidik juga menetapkan konsultan pengawas, Erik Ataupah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto DS.,SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH, Kamis (23/5/2019) membenarkan pelimpahan dua berkas tersangka kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati kepada Kejari TTS belum lama ini.
Sedangkan untuk berkas tersangka Erik Atapuah menurut Jamari akan dilimpahkan kemudian karena masih proses perampungan.
"Iya, sudah dua berkas tersangka yang kita limpahkan ke jaksa penuntut umum, Kejari TTS. Berkas tersangka ketiga akan menyusul," janji Jamari.
Terpisah, Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH mengaku, sudah menerima dua berkas tersangka kasus korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS dari penyidik Polres TTS. Sesuai tanda terima, berkas tersebut diterima pada tanggal 20 Mei.
"Baru kita terima dan akan kita pelajari untuk memastikan sudah lengkap atau belum. Sedangkan untuk berkas tersangka ketiga belum dilimpahkan," ujar Kusnul.
Untuk diketahui, pembangunan landscape kantor bupati TTS pada tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 3,4 Miliar dan dikerjakan oleh CV Marga Madu Indah (MMI) Surabaya terindikasi beraroma korupsi.
Indikasi korupsi muncul dari pembayaran pekerajaan yang melebih volume kerja. Akibat praktek tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 634 juta. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)
Pihak Pemprov NTT Sedang Proses SK ASN Korupsi, Ben Polo Maing Sebut Ada 5 Orang, Siapa Saja?
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) sementara memroses Surat Keputusan (SK) bagi sejumlah ASN yang terlibat korupsi. Di lingkup Pemprov NTT terdapat lima ASN yang terlibat kasus korupsi.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM di Kantor Gubernur NTT, Senin (29/4/2019), menyebutkan, Pemprov NTT sedang memroses SK pemberhentian lima ASN yang terlibat korupsi.
Sementara identitas kelima ASN itu belum berhasil diperoleh, baik dari Sekda maupun BKD.
Sekda NTT, Ir. Ben Polo Maing yang dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan, Pemprov NTT telah memroses ASN yang terlibat korupsi. Dari lima orang, tiga orang sudah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Ben Polo Maing menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2019) malam.
Ben dikonfirmasi soal adanya ASN yang korupsi di lingkup Pemprov NTT.
"Jadi kita sudah tindaklanjut dan dari lima orang, SK bagi tiga orang telah ada. Kita sedang memroses SK bagi dua orang lainnya," kata Ben.
Dikatakan, dua orang yang masih dalam proses itu, karena ada kekurangan dokumen atau persyaratan.
"Dua ASN yang terlibat korupsi itu, masih dalam proses karena ada kekurangan dokumen," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)