Mahfud MD: Bisa Saja Angka Berbalik di MK, Prabowo 55 Persen, Jokowi 45 Persen
Mahfud MD: Bisa Saja Angka Berbalik di MK, Prabowo 55 Persen, Jokowi 45 Persen
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.
Hasilnya paslon nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi )-Maruf Amin unggul dibanding paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin lebih unggul dengan perolehan 55,50 persen suara.
Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.
Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, TVOne, Rabu (22/5/2019).
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.
Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.
"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.
"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.
• Simak Yuk! Ramalan Zodiak Besok Jumat 24 Mei 2019, Leo Kecewa, Libra Sedih, Zodiak Kamu?
• Foto-foto Anggota Polri dan TNI saat Mengamankan Aksi 22 Mei, Lepas Kangen di Tengah Kondisi Ricuh
• 7 Fakta Kerusuhan Aksi 22 Mei, Mengapa Banyak Remaja Ikut Terlibat?
• Inilah Sosok Cindy, yang Viral dan Banyak Dibicarakan Netizen saat Aksi 22 Mei
Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.
Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.
"Nah, tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan untuk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.