Pilpres 2019

PAN Nilai Prabowo Tak Bertanggungjawab Soal Pemilu Curang, Bara Hasibuan Beber Alasannya

penolakan BPN tersebut tidak disertai dengan pengungkapan bukti-bukti adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
PAN Nilai Prabowo Tak Bertanggungjawab Soal Pemilu Curang, Bara Hasibuan Beber Alasannya 

"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak dihentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur, dan sistematis," kata Djoko.

Kendati menolak hasil Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Berat Kanan’, Partai Gerindra Hilang Kursi di DPRD Sikka dan Dapil 1 NTT

Dugaan Politik Uang Pilkada Sikka Terbawa ke PemIlu Serentak

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.

Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso menuturkan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah menolak hasil Pilpres 2019.

Priyo mengatakan, BPN masih mempertimbangkan dua opsi setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mengajukan gugatan sengketa ke MK atau tidak.

"Per hari ini belum ada keputusan BPN dan saya baru diskusi dengan Pak Djoko Santoso, per hari ini memang BPN belum mengambil keputusan bagaimana tentang laporan ke MK," ujar Priyo saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

"Keputusan apakah nanti jadi kami laporkan ke MK atau tidak nanti pada saatnya akan diputuskan," ucapnya.

Dugaan Politik Uang Pilkada Sikka Terbawa ke PemIlu Serentak

CARA LIVE STREAMING Final Piala FA Manchester City Vs Watford, Sabtu Malam Ini Pukul 23.00 WIB

Kendati demikian, menurut Priyo, opsi untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK semakin menguat.

Priyo mengatakan, memang ada pihak-pihak yang menyarankan agar BPN tidak perlu mengajukan gugatan.

"Opsi tidak ke MK itu juga menguat, tapi itu belum diputuskan. Nanti akan diputuskan," kata Sekjen Partai Berkarya itu.

Selain itu, Priyo juga mengatakan pihak BPN belum merencanakan langkah apa yang akan diambil jika tidak mengajukan gugatan ke MK.

Ia hanya menegaskan bahwa langkah untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan salah satu bentuk protes BPN terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama pilpres.

"Tidak mengajukan ke MK kan juga sebagai salah satu bentuk protes kami," ujar Priyo.

"Dikritik atau tidak dikritik kami harus punya sikap terhadap praktik demokrasi kita pada saat ini yang hancur-hancuran dibanding dengan pemilu-pemilu sebelumnya," katanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved