Kronologi Lengkap Pengeroyokan Seorang Pria di TTS NTT Hingga Tewas Karena Masalah Sepele
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Seorang Pria di TTS NTT Hingga Tewas Karena Masalah Sepele.
Penulis: Dion Kota | Editor: maria anitoda
"Awalnya korban dan pelaku OF chattingan, memang dua pelajar ini sekolah ditempat berbeda. Keduanya kerap saling ejek hingga puncak terjadilah pengeroyokan itu," kata Kapolsek Medan Satria Kompol I Made Suweta, Rabu (5/12/2018).
I Made mengatakan pengeroyokan itu dilakukan usai pulang sekolah sehabis ujian.
Pada awal berduel pelaku hanya menggunakan tangan kosong.
Namun, saat korban kalah dan ingin melarikan diri, ketiga teman pelaku lainnya justru mengejar dan melakukan pengeroyokan hingga pembacokan.
"Korban dikeroyok lawannya empat orang. Awalnya satu lawan satu terus temannya ikut bantu
saat korban terjatuh ingin kabur ke semak semak. Korban dikeroyok pakai gesper dan dibacok,"
jelasnya.
Atas kejadian itu, kata I Made korban mengalami luka dibagian punggung dan pinggang akibat
bacokan senjata tajam.
"Ada tiga bacokan sajam jenis celurit dibagian pinggang dan punggung. Korban sempat dapat perawatan di rumah sakit, saat ini kondisinya sudah membaik dan sudaj pulang,"ucapnya.
Usai kejadian keempat pelaku langsung melarikan diri ke tempat persembunyiannya yang biasa dijadikan base camp.
Atas insiden itu, kepolisian Polsek Medan Satria langsung mengejar keempat pelaku dan berhasil menangkap pelaku di base camp yang tak jauh dari lokasi pengeroyokan dan pembacokan.
"Tim reskrim kita langsung cepat dan buru pelaku. Keempat pelaku ditangkap di tempat
tongkrongannya berbentuk gubuk. Disana juga ditemukan berbagai jenis senjata tajam,"
paparnya.
• Kejati DKI Kembalikan Remaja Penghina Jokowi ke Orangtua, Ini Alasannya
• Ustadz Yusuf Mansur Pamer Kemesraan dengan Cawapres KH Maruf Amin, Ini Yang Mereka Bahas!
• Jam Buka Puasa Rabu 14 Mei 2019/10 Ramadhan 1440 H, 5.35 Wita, Begini Doa dan Cara Nabi Berbuka
Barang bukti berupa satu buah baju seragam sekolah Pramuka milik korban yang berlumuran
darah, dua bilah Sajam jenis celurit, dua bilah senjata tajam jenis gergaji es.
"Para pelaku masih dibawah umur kita akan konsultasi jaksa seperti apa proses pengadilannya.
Yang jelas kita jalankan proses peradilan anak. Tapi sementara untuk pasal pelaku dikenakan
Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman
tujuh tahun penjara," katanya
Lelucon Berujung Maut, Seorang Mekanik Tewas
Mengutip Grid.ID, setiap orang tentu perlu bersenda gurau demi menghalau bosan dan memecah suasana.
Namun, selain menimbulkan sensasi kebahagiaan, senda gurau atau lelucon juga juga bisa membawa duka.