PNS Bakal Batal Terima THR Sebelum Lebaran? Ternyata Ini Kendalanya!

Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS menemui kendala terkait pasal 10 ayat 2 PP 35, 36, 37 dan 38 tahun 2019. Mendagri sedang ajukan revisi.

Editor: Bebet I Hidayat
Thinkstockphotos.com
THR PNS 

Surat permohonan revisi yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dijelaskan, setelah dilakukan pencermatan khususnya Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 & 36 yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan gaji ke-13 dan THR yang bersumber APBD diatur dengan Perda akan mengakibatkan pemberian THR dan gaji ke-13 tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Presiden, mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Sehubungan hal tersebut perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud,” demikian isi surat Mendagri RI. (Tribun Kaltim / Serambi Indonesia)

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved