PNS Bakal Batal Terima THR Sebelum Lebaran? Ternyata Ini Kendalanya!
Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS menemui kendala terkait pasal 10 ayat 2 PP 35, 36, 37 dan 38 tahun 2019. Mendagri sedang ajukan revisi.
Editor:
Bebet I Hidayat
Surat permohonan revisi yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dijelaskan, setelah dilakukan pencermatan khususnya Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 & 36 yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan gaji ke-13 dan THR yang bersumber APBD diatur dengan Perda akan mengakibatkan pemberian THR dan gaji ke-13 tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Presiden, mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Sehubungan hal tersebut perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud,” demikian isi surat Mendagri RI. (Tribun Kaltim / Serambi Indonesia)
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
Berita Terkait