PNS Bakal Batal Terima THR Sebelum Lebaran? Ternyata Ini Kendalanya!

Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS menemui kendala terkait pasal 10 ayat 2 PP 35, 36, 37 dan 38 tahun 2019. Mendagri sedang ajukan revisi.

Editor: Bebet I Hidayat
Thinkstockphotos.com
THR PNS 

Bukan tidak tersedia anggaran menjadi penyebab, tetapi terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 & 36 yang sudah berlaku sejak awal Mei 2019.

Pada Pasal 10 ayat (2) kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD (APBK) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun.

Sedangkan penyusunan Qanun/Perda butuh waktu cukup lama.

Karenanya, bila PP Nomor 35 & 36 tahun 2019 tidak segera direvisi oleh pemerintah, maka ribuan PNS dan pensiunan di Kabupaten Abdya akan ‘gigit jari’.

Sebab, pencairan THR dan gaji ke-13 harus menunggu selesai penyusunan Qanun / Perda, kemudian disahkan dalam sidang DPRK setempat.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya, Mussawir SSos MSi dihubungi Serambinews.com, Senin (13/5/2019) menjelaskan, penyusunan Qanun butuh waktu lama sehingga pencairan atau pemberian THR dan gaji bulan ke 13 tidak seperti diharapkan PNS dan pensiunan.

Disebut butuh waktu lama membuat sebuah qanun daerah karena diawali penyusunan rancangan qanun (raqan), kemudian diajukan kepada DPRK untuk dibahas dalam persidangan.

Mussawir menjelaskan kalau Pemkab Abdya sudah sangat siap mencairkan THR kepada PNS berjumlah sekitar 3.315 orang dan para persiunan sebelum Idul Fitri 1440 H atau direncanakan tanggal 24 Mei 2019. Sedangkan gaji bulan ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

Kesiapan untuk itu, menurut Mussawir dikarenakan kebutuhan anggaran untuk itu sudah dianggarkan dalam APBK 2019 berjumlah Rp 29,2 miliar, terdiri dari THR sebesar Rp 14,6 miliar dan Gai bulan ke 13 sejumlah Rp 14,6 miliar.

“Kita (daerah) siap membayar karena anggaran sudah tersedia, tetapi terkendala PP Nomor 35 & 36, dimana memerintahkan teknis pemberian THR dan Gaji 13 diatur dengan Perda atau Qanun,” ucap Mussawir.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa PP Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 29 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke 13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Sedangkan PP Nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Kedua PP dimaksud bertanggal 6 Mei 2019 ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo. 

Mendagri Minta Revisi

Informasi terkini diperoleh Kepala BKK Abdya, Mussawir bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah mengajukan permohonan revisi PP Nomor 35 & 36 tahun 2019.

Surat permohonan: Nomor 188.31/3746/SJ tanggal 13 Mei 2019, ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved