PNS Bakal Batal Terima THR Sebelum Lebaran? Ternyata Ini Kendalanya!

Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS menemui kendala terkait pasal 10 ayat 2 PP 35, 36, 37 dan 38 tahun 2019. Mendagri sedang ajukan revisi.

Editor: Bebet I Hidayat
Thinkstockphotos.com
THR PNS 

POS-KUPANG.COM | PENAJAM - Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS menemui kendala.

Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tur Wahyu Sutrisno mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), sudah terbit. Namun kata Tur Wahyu, ada persoalan teknis.

"PP no 35, 36, 37 dan 38 tahun 2019 itu sudah terbit, namun dalam PP Nomor  36 khususnya pasal 10 ayat 2 terkait ketentuan teknis pemberian THR yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), itu diatur melalui peraturan daerah (Perda).

Dan ini yang menjadi persoalan teknis karena memang hari ini (Senin, 13/5/2019) kemarin ada surat dari Kemendagri berkaitan dengan permintaan revisi," terang Tur 

Tur menjelaskan, ketentuan teknis penyaluran gaji ke 14 atau THR diatur melalui Perda, sedangkan Perda Kabupaten PPU sudah mengalokasikan dana tersebut.

PNS Tak Hanya Dapat THR, Tapi Juga Gaji ke-13, Ini Besarannya! CPNS 2018 Bagaimana?

Kivlan Zen Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Makar, Berikut Fakta-fakta Pemeriksaannya

Siapkan Kocekmu! 6 Film Keren Ini Bakal Tayang di Bioskop pada Minggu Ini

Penyusunan Perda harus dengan melibatkan legislatif daerah kemudian disusun dan termanifestasi dalam rancangan peraturan daerah.

Setelah rancangan peraturan daerah selesai, akan dibahas kembali eksekutif dan legislatif yang prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

"Itu yang menjadi persoalan, apakah menjadi Perda baru atau cukup Perkada (peraturan kepala daerah, red). Begitu suratKemendagri kepada Kementerian Keuangan untuk diberikan penegasan terkait Pasal 10 ayat 2 tadi," imbuhnya.

Sesuai PP, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya, yang jatuh pada tanggal 24 Mei 2019.

"Tapi kita harapkan mengenai ketentuan pasal 10 ayat 2 tadi sudah ada solusinya. Yang jelas kami memerlukan dasar hukum dan penegasan. Kita tunggu saja hasil revisi dari Kementerian Keuangan," lanjut Tur .

Intinya, Badan Keuangan Kabupaten PPU sudah mengalokasikan dana APBD terkait pembayaran gaji ke 14 atau THR baik kepada PNS bersamaan dengan tukin atau TPP maupun untuk tenaga honorer.

Dana yang disiapkan, khusus untuk PNS adalah Rp 36,1 Miliar.

"Jumlah yang diberikan hampir sama dengan tahun kemarin, yaitu Rp 1.000.000 per orang untuk THL," katanya. 

Terkendala PP

Hal yang sama terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Seperti dilaporkan Serambinews.com (grup POS-KUPANG.COM), ribuan PNS dan pensiunan di lingkup Pemkab Abdya, terancam tidak menerimaTHR PNS (tunjangan hari raya) sebelum Idul Fitri, termasuk tidak tepat waktu menerima gaji ke-13 tahun 2019.

Bukan tidak tersedia anggaran menjadi penyebab, tetapi terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 & 36 yang sudah berlaku sejak awal Mei 2019.

Pada Pasal 10 ayat (2) kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD (APBK) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun.

Sedangkan penyusunan Qanun/Perda butuh waktu cukup lama.

Karenanya, bila PP Nomor 35 & 36 tahun 2019 tidak segera direvisi oleh pemerintah, maka ribuan PNS dan pensiunan di Kabupaten Abdya akan ‘gigit jari’.

Sebab, pencairan THR dan gaji ke-13 harus menunggu selesai penyusunan Qanun / Perda, kemudian disahkan dalam sidang DPRK setempat.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya, Mussawir SSos MSi dihubungi Serambinews.com, Senin (13/5/2019) menjelaskan, penyusunan Qanun butuh waktu lama sehingga pencairan atau pemberian THR dan gaji bulan ke 13 tidak seperti diharapkan PNS dan pensiunan.

Disebut butuh waktu lama membuat sebuah qanun daerah karena diawali penyusunan rancangan qanun (raqan), kemudian diajukan kepada DPRK untuk dibahas dalam persidangan.

Mussawir menjelaskan kalau Pemkab Abdya sudah sangat siap mencairkan THR kepada PNS berjumlah sekitar 3.315 orang dan para persiunan sebelum Idul Fitri 1440 H atau direncanakan tanggal 24 Mei 2019. Sedangkan gaji bulan ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

Kesiapan untuk itu, menurut Mussawir dikarenakan kebutuhan anggaran untuk itu sudah dianggarkan dalam APBK 2019 berjumlah Rp 29,2 miliar, terdiri dari THR sebesar Rp 14,6 miliar dan Gai bulan ke 13 sejumlah Rp 14,6 miliar.

“Kita (daerah) siap membayar karena anggaran sudah tersedia, tetapi terkendala PP Nomor 35 & 36, dimana memerintahkan teknis pemberian THR dan Gaji 13 diatur dengan Perda atau Qanun,” ucap Mussawir.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa PP Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 29 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke 13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Sedangkan PP Nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Kedua PP dimaksud bertanggal 6 Mei 2019 ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo. 

Mendagri Minta Revisi

Informasi terkini diperoleh Kepala BKK Abdya, Mussawir bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah mengajukan permohonan revisi PP Nomor 35 & 36 tahun 2019.

Surat permohonan: Nomor 188.31/3746/SJ tanggal 13 Mei 2019, ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Surat permohonan revisi yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dijelaskan, setelah dilakukan pencermatan khususnya Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 & 36 yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan gaji ke-13 dan THR yang bersumber APBD diatur dengan Perda akan mengakibatkan pemberian THR dan gaji ke-13 tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Presiden, mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Sehubungan hal tersebut perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud,” demikian isi surat Mendagri RI. (Tribun Kaltim / Serambi Indonesia)

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved