Kamis, 28 Mei 2026

Mediasi Lurah Maulafa, Tuan Tanah dan Warga Sepakat Berdamai

Pihak Tuan Tanah dan warga yang berseteru di kelurahan Maulafa akhirnya sepakat berdamai saat dimediasi oleh Lurah Maulafa pada Selasa (7/5/2019)

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ RYAN NONG
Pertemuan warga dengan Ketua RT.003/RW.008 Maulafa membahas masalah jalan utama ke perkampungan di wilayah RT.33/RW.08 Kelurahan Maulafa 

Kasus penutupan akses jalan utama warga itu terjadi di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang sejak Senin (6/5/2019) sekira pukul 09.00 Wita.

Tuan tanah di lokasi tersebut, menutup jalan utama selebar tiga meter dengan menebang pohon dan meletakannya melintang di badan jalan sehingga menghalangi dan menutup akses jalan di tempat itu.

Akibatnya sebanyak 12 keluarga yang tinggal di wilayah tersebut tidak dapat beraktivitas sebagaimana mestinya. Penutupan jalan itu juga mengakibatkan akses keluar dan masuk ke wilayah RT.033/RW.008 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang terputus.

Ini Data Terbaru Perolehan Kursi DPRD Malaka Periode 2019-2024 masing-masing Partai

Ketua RT.033/RW.008 Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang Tertius Lutu (43) kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (7/5/2019) siang mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan yang melibatkan warga dan tuan tanah itu. Namun hingga lebih dari lima kali pertemuan, tidak ada kata sepakat untuk membuka kembali akses jalan yang ditutup.

“Saya sebagai RT berjuang supaya ini bisa selesai, saya fasilitasi sejak kemarin. Kita buat pertemuan lebih dari lima kali tapi belum ada kata sepakat untuk membuka jalan warga itu,” ungkap Tertius usai pertemuan dengan warga.

Ia menjelaskan, pada pertemuan Selasa pagi, pihak tuan tanah bersedia untuk membuka jalan yang ditutup, namun pembukaan jalan itu dilakukan dengan catatan warga harus menandatangani surat pernyataan damai sementara.

“Jadi, keluarga tuan tanah mau buka (jalan), tetapi minta buat pernyataan damai sementara. Isinya, jalan bisa dibuka tetapi menunggu saudara mereka, Too Yan Lena kembali dari Jakarta untuk meluruskan,” katanya.

Warga, lanjutnya, merasa bingung dengan pernyataan itu. Pasalnya, mereka merasa heran dengan konten persoalan apa yang harus diluruskan menurut keluarga tuan tanah.

“Warga bingung, apa yang harus diluruskan. Menurut mereka, jalan tersebut juga telah mereka bayar sebanyak Rp 19,5 juta kepada tuan tanah sejak tahun 2012. Jadi mereka bertanya tanya,” lanjut ketua RT itu.

Ia mengaku tidak dapat berbuat banyak dan menyerahkan kepada keputusan warga jika telah bersepakat untuk membawanya ke ranah hukum.

“Saya akui sudah fasilitasi dan buat pendekatan, sudah pertemukan secara kekeluargaan tetapi setelah lebih dari lima kali sampai dengan hari ini tidak bisa sepakat untuk buka jalan, ya saya kembalikan ke warga,” pungkasnya.

Keluarga tuan tanah Joseph Ari Lena (almarhum) yang ditemui POS-KUPANG.COM menolak memberikan komentar saat didatangi di rumah mereka pada Selasa (7/5/2019) siang. Mereka tidak ingin memberi komentar saat diminta klarifikasi terhadap kejadian yang merugikan warga tersebut.

BREAKING NEWS: Akses Jalan Ditutup Tuan Tanah, Warga Maulafa Tak bisa Beraktivitas  

“Kami tidak butuh wartawan, kalau mereka (warga) butuh ya silahkan. Kami tidak ada urusan dengan wartawan,” ungkap salah satu anggota  keluarga di ruang tamu rumah Martha Manafe Lena.

Sebelumnya, beberapa warga yang ditemui POS-KUPANG.COM di lokasi tersebut menyebut, mereka telah membeli tanah dari tuan tanah atas nama Joseph Ari Lena (almarhum). Tanah tersebut juga telah memiliki bukti legalitas, baik surat jual beli, pelepasan hak maupun sertifikat tanah.

Terkait jalan yang ditutup oleh saudara tuan tanah, Martha Manafe Lena, mereka menyebut telah membayar uang untuk pembebasan jalan tersebut dengan total Rp 19,5 juta. (*)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved