Yayasan Pijar Timur di Nagekeo Fasilitasi Layani Akte Kelahiran Bersama Dispenduk Capil Nagekeo
Yayasan Pijar Timur Indonesia bermitra dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo menaruh kepedulian yang besar terh
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
Mewakili Pijar Timur pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang karena kesadarannya mau mengurusi sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan akte kelahiran.
Antonia Salesta Wea Weke juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dispenduk Capil beserta semua kepala bidang dan staf yang sudah meluangkan waktu untuk datang ke Desa Raja dan Desa Raja Selatan guna memberikan pelayanan akte kelahiran.
Untuk mendapatkan akte kelahiran, terang Anita, setiap warga harus ada surat keterangan lahir, nama atau identitas saksi kelahiran, foto copy kartu keluarga, foto copy KTP elektronik orang tua, surat keterangan tempat tinggal orang tua pemegang ijin tinggal terbatas atau paspor bagi pemegang ijin kunjungan.
Staf Pijar Timur, Yohanes Kulon Kelore, mengemukakan, dengan adanya akte kelahiran maka manfaat utamanya adalah bisa menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya.
Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang.
Selain itu, kata Yohanes, dengan adanya akte kelahiran maka bisa dijadikan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Hal sama juga dikemukakan staf Pijar Timur Roswita Tengo. Dijelaskannya, kegunaan akte kelahiran itu ada banyak yakni menjadi salah satu syarat untuk bersekolah bagi si anak mulai dari sekolah taman kanak–kanak sampai dengan perguruan tinggi.
Akte kelahiran juga menjadi salah satu syarat pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).
• Kurangi Beban APBN saat Peminhan Ibu Kota, Pemerintah Bisa Libatkan Swasta
Selain itu, kata Roswita, dengan akte kelahiran maka bisa digunakan untuk melamar pekerjaan termasuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Indonesia (POLRI), bisa digunakan untuk penggunaan hak pilih, pengurusan hak waris, pembuatan paspor, melaksanakan perkawinan serta pengurusan Surat Ijin Mengemudi.
Terkait dengan pelayanan akte kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya untuk masyarakat Desa Raja, Kepala Desa Raja Selatan, Blasius Mola, mengemukakan, pihaknya akan berusaha agar semua warganya dapat memiliki akte kelahiran dan KTP. Pemerintah Desa Raja Selatan akan bekerja sama dengan Pijar Timur melakukan sosialisasi agar semua warga bisa menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
• Strategi Persipura Jayapura Jelang Liga 1, Dua Pemain Asingnya Dilepas
Akta kelahiran sebagai bukti otentik
Direktur Yayasan Pijar Timur Indonesia, Vinsensius Kia Beda, menyebutkan, pencatatan kelahiran merupakan dasar bagi pengakuan legal oleh negara atas keberadaaan seseorang. Pencatatan kelahiran memberikan bukti yang otentik serta memiliki kekuatan hukum yang sempurna atas jati diri seseorang.
"Karena pentingnya akte kelahiran maka saat ini Pijar Timur sedang berusaha agar semua anak dan warga masyarakat di desa-desa dampingan bisa diurus akte kelahirannya. Total di Kabupaten Nagekeo yang akan kita bantu fasilitasi akte kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya itu sebanyak 44 desa.
Kenapa kami harus dukung pemerintah daerah melalui akte kelahiran dan dokumen kependudukan? Kalau akte kelahiran itu adalah hak anak atas identitas. Jadi pelayanan bukan hanya akta saja tapi semua dokumen penduduk, selain KTP itu yang kita siap suport, “ujarnya.
• Liga Inggris- Huddersfield Singkirkan Manchester United dari Perburuan Posisi Empat Besar
Ia menjelaskan, akta kelahiran memberikan bukti sempurna tentang kelahiran seorang anak dari perkawinan suami istri. Dengan di catatnya peristiwa kelahiran dalam register catatan sipil maka baik yang bersangkutan maupun orang lain yang berkepentingan memiliki bukti tentang kelahiran tersebut.
Kekuatan bukti sempurna dari akta kelahiran ini diartikan bahwa isi akta ini dianggap benar oleh hakim kecuali jika terbukti sebaliknya di pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian hakim harus mempercayai akan kebenaran akta tersebut sampai ada bukti lawan (sebaliknya) yang dapat menggugurkannya. (*)