Kurangi Beban APBN saat Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Bisa Libatkan Swasta
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakini pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Jawa tak akan banyak membebani anggaran negara.
POS KUPANG.COM - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakini pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Jawa tak akan banyak membebani anggaran negara.
Sebab, pemerintah bisa melibatkan swasta dalam proyek besar ini.
“Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5/2019) malam.
• Kejati NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi NTT Fair
• Kejati NTT Akan “Lanjutkan” Penanganan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan
Menurut dia, gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada swasta.
Selanjutnya, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara di Jakarta diwajibkan membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru RI.
“Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, pihak swasta bisa diberi hak selama 50 tahun atau dua kali periode hak guna bangunan untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta.
Dengan skema ini, maka penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan.
Artinya, lahan dan gedung di Jakarta tetap milik pemerintah sepenuhnya.
“Nantinya swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru," kata dia. (*)