Dikabarkan Lolos ke Senayan Ahmad Dhani Tolak Sebagai 'Derajat Yang Diangkat Tuhan'
Musisi Ahmad Dhani merespon apresiasi pendukungnya yang menyebut Tuhan mengangkat derajatnya karena dia dipastikan lolos menjadi anggota DPR
"Penjatuhan pidana dalam perkara ini bukanlah suatu pembalasan, akan tetapi merupakan suatu pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapat melalui sosial media," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi dalam keterangan tertulis pada 13 Maret ini.
Pihak kuasa hukum Dhani juga mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Dhani 1,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikabarkan Lolos ke Senayan, Ahmad Dhani Respon Tulisan "Derajat Yang Diangkat Tuhan"", https://regional.kompas.com/read/2019/04/27/11583661/dikabarkan-lolos-ke-senayan-ahmad-dhani-respon-tulisan-derajat-yang-diangkat?page=all.