Dikabarkan Lolos ke Senayan Ahmad Dhani Tolak Sebagai 'Derajat Yang Diangkat Tuhan'

Musisi Ahmad Dhani merespon apresiasi pendukungnya yang menyebut Tuhan mengangkat derajatnya karena dia dipastikan lolos menjadi anggota DPR

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (ketiga kiri) digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). 

“Ayah dulu suka bertarung di jalanan, bandel,” lanjut Al.

Bahkan Al Ghazali mengibaratkan ayahnya punya jiwa bertarung seperti singa.

Karena itu, menurutnya, wajar jika ayahnya merasa terganggu jika mendapat perlakuan tak menyenangkan.

“Ya itulah jiwa ayah sebenarnya. Ayah itu nggak pernah takut apapun. Jadi ayah tuh diibaratkan singa, singa masuk kandang keluar jadi singa,” kata kekasih Alyssa Daguise ini.

Sebagai informasi, kasus vlog 'idiot' tersebut bermula ketika Ahmad Dhani mendatangi suatu acara dan menginap di salah satu hotel di Surabaya.

Kemudian, di luar hotel saat itu tengah ada pengunjuk rasa yang mencoba menghadangnya sebelum acara Deklarasi Ganti Presiden 2019 digelar.

Ahmad Dhani saat itu berinisiatif membuat vlog yang diposting di akun Instagram.

Di videonya, Ahmad Dhani menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan diduga menyebut pendemo dirinya dengan kata idiot. (TribunWow.com)

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

POS KUPANG.COM - - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI terhadap Dhani.

Ahmad Dhani awalnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian itu. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Dhani menjadi hanya 1 tahun.

"JPU Kejaksan Negeri Jakarta Selatan resmi telah melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara," kata Jaksa Sarwoto melalui melalui keterangan persnya, Rabu (27/3/2019).

Permohonan kasasi tersebut telah dikirimkan ke MA, Selasa kemarin.

"Nomor registrasi di MA besok jika berkas sudah dikirim ke MA," ujar dia.

Majelis hakim di tingkat banding berpendapat hukuman 1,5 tahun bagi Ahmad Dhani terlalu berat. Pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara dipandang cukup untuk memberikan efek jera.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved