Pemilu 2019
Di Ende Bawaslu Temukan 10 Orang Sudah Meninggal Dunia Ikut Coblos Pemilu
Di Kabupaten Ende Bawaslu Temukan 10 Orang Sudah Meninggal Dunia Ikut Coblos Pemilu
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Di Kabupaten Ende Bawaslu Temukan 10 Orang Sudah Meninggal Dunia Ikut Coblos Pemilu
POS-KUPANG.COM | ENDE - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Ende menemukan indikasi pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Lepembusu Kelisoke karena terjadi pencoblosan oleh KPPS sebanyak 10 orang padahal yang bersangkutan sudah mati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ende, Natsir Koten mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Senin (22/4/2019) di Ende ketika dikonfirmasi mengenai temuan Bawaslu Kabupaten Ende atas pelanggaran Pemilu di Kabupaten Ende.
• Pangeran Harry dan Meghan Markle Berbagi Foto Satwa Liar Menandai Peringatan Hari Bumi 2019
Natsir mengatakan bahwa 10 warga memang telah terdaftar sebagai pemilih namun pada saat waktu pencoblosan mereka tidak hadir karena sudah meninggal. Melihat hal tersebut KPPS berinisiatif melakukan pencoblosan.
"Kami akan kaji lebih lanjut karena informasi menyatakan bahwa KPPS yang mencoblos namun ada juga yang menyatakan bahwa KPPS membiarkan orang lain mencoblos atas nama 10 warga yang telah meninggal,"kata Natsir.
• Jokowi Menang Pilpres, Ustadz Yusuf Mansur Blak-blakan Ungkap Mimpi Besarnya, Apa Itu?
Natsir mengatakan bahwa secara umum ada 4 indikasi pelanggaran Pemilu di Kabupaten Ende masing-masing di Kecamatan Ende Utara dan Kecamatan Nangapanda dan Kecamatan Ende Selatan serta Kecamatan Lepembusu Kelisoke.
Natsir mengatakan bahwa berdasarkan temuan dari Bawaslu Kabupaten Ende menyatakan bahwa saat ini ada 4 indikasi pelanggaran Pemilu di Kabupaten Ende yakni yang terjadi di Kecamatan Ende Utara tepatnya di Daerah Mbomba berupa adanya indikasi politik uang yang dilakukan oleh oknum caleg.
Pelanggaran yang kedua terjadi di Kecamatan Ende Selatan berupa salinan di C 1 plano berbeda dengan berita acara.
Sedangkan pelanggaran yang ketiga terjadi di Kecamatan Nangapanda ada surat suara yang dihilangkan serta pelanggaran yang keempat terjadi di Kecamatan Lepembusu Kelisoke yakni petugas KPPS membiarkan orang lain mencoblos atas nama warga yang sebenarnya sudah meninggal dunia.
"Terhadap 4 indikasi pelanggaran tersebut sedang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Ende apa memang benar-benar terjadi pelanggaran sebagimana yang dilaporkan atau tidak ada dengan demikian akan diambil sikap selanjutnya oleh Bawaslu," kata Natsir.
Menurut Natsir 4 dugaan pelanggaran itu terlepas dengan pelanggaran yang terjadi di 3 TPS di Kecamatan Ende Utara.
"Kalau untuk Ende Utara Bawaslu Kabupaten Ende telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ende untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan itu akan dilakukan pada 27 April 2019 mendatang," kata Natsir.
Natsir mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah NTT pada 27 April 2019 mendatang karena secara keseluruhan terdapat 50 TPS di NTT yang diduga terjadi pelanggaran sehingga digelar PSU.
Natsir mengatakan bahwa sebagai badan pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten Ende senantiasa melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari TPS hingga pada pelaksanaan rekapitulasi suara ataupun proses pendropingan logistik Pemilu.
Hal itu dilakukan guna memastikan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Ende bisa berjalan dengan jujur dan adil guna mendapatkan pemimpin maupun anggota DPRD dan DPR juga DPD yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.
Natsir juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Ende untuk ikut melakukan pengawasan dan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran maka hal itu dapat segera dilaporkan ke Panwaslu yang ada di Kecamatan dan ataupun ke Bawaslu di tingkat Kabupaten Ende.
"Tahapan Pemilu tidak selesai hanya pada saat pencoblosan namun masih berlangsung hingga pada rekapitulasi baik di tingkat PPK dan tingkat KPU jadi mari sama-sama melakukan pengawasan,"kata Natsir. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)