Terdakwa Kasus PNPM Mandiri Kota Baru Divonis Berbeda

5 orang saling membagi uang PNPM Mandiri diantara mereka dengan alasan peminjaman yang besarnya berfariasi.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
pos kupang.com, romualdus pius
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH 

Terdakwa Kasus PNPM Mandiri Kota Baru Divonis Berbeda

POS-KUPANG.COM|ENDE-- 5 orang terdakwa kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, divonis berbeda oleh Pengadilan Tindak Pindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang digelar pada, Selasa (2/4/2019).

Sidang  dengan agenda  putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang  dipimpin Paula Da Silva Nino didampingi hakim anggota, Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung. 

Adapun  terdakwa dalam kasus PNPM Mandiri masing-masing atas nama, Yohanes Osmini , Hyronimus Rado, Ambrosius Sena, Lambertus Tonny Roga dan Maria Edeltrudis Paka didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D. Dhai Sili dan Fasi  Ignasius. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Ende, Tony Aji Kurniawan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh SH kepada Pos Kupang.Com, Jumat (5/4/2019) mengatakan bahwa majelis hakim Paula Da Silva Nino dalam amar putusannya menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangab negara.

Untuk itu, terdakwa Yohanes Osmini divonis selama 1 tahun 10 bula. Terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa Yohanes Osmini diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 20.700.000 subsidair 2 bulan kurungan.

Tarik Menarik Tas dengan Penjambret, Perempuan ini Tewas Mengenaskan

Terdakwa Kasus PNPM Mandiri Kota Baru Divonis Bersalah

Piala AFC 2019- Terusir dari Kandang Pengaruhi Performa PSM Makassar

Terdakwa Hyronimus Rado divonis selama 1 tahun 6 bulan dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena tidak menikmati kerugian negara.

Sedangkan untuk terdakwa Ambrosius Sena divonis selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 64. 100. 000 subsidair 5 bulan kurungan.

Sedangkan , Lambertus Tonny Roga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 100. 800. 000 subsidair 9 bulan kurungan.

Terdakwa,  Maria Edeltrudis Paka terdakwa kelima hakim menjatuhkan vonis selama 1 tahun 10 bulan. Terdakwa Maria Edeltrudis Paka wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Maria juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 73. 500. 000 subsidair 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Paula Da Silva Nino perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusan majelis hakim mengatakan bahwa para terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki hak yang sama, apakah menerima putusan majelis hakim, pikir – pikir berdasarkan waktu yang diberikan selama tujuh 7 hari.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Ende menahan 5 orang tersangka kasus PNPM Kota Baru, Rabu (28/11/2018).

Terdakwa Kasus PNPM Mandiri Kota Baru Divonis Bersalah

Piala AFC 2019- Terusir dari Kandang Pengaruhi Performa PSM Makassar

Pertandingan Liga Inggris- Lewati Berbagai Cedera, De Bruyne Tetap Optimistis bersama Man City

Kelima tersangka yang ditahan, yakni Lambertus Toni Roga selaku Ketua UPK dan Ambrosius Sena selaku Sekrteris UPK dan Maria Edeltrudis Paka selaku bendahara serta Yohanes Osmini selaku BKAD dan Hironimus Raro selaku PL.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Sudarso SH yang didampingi Kasi Intel, Abdon Toh dan Kasi Pidsus, Tony Aji, S.H dalam keterangan persnya kepada wartawan di ruang kerjanya sesaat sebelum melakukan penahanan atas diri para tersangka kasus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru mengatakan bahwa para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi pada dana PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved