Terdakwa Kasus PNPM Mandiri Kota Baru Divonis Berbeda

5 orang saling membagi uang PNPM Mandiri diantara mereka dengan alasan peminjaman yang besarnya berfariasi.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
pos kupang.com, romualdus pius
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso SH 

Adapun kronologis kasusnya jelas Kejari Sudarso bahwa pada tahun 2004 secara nasional program PNPM Mandiri telah berakhir. Namun yang terjadi adalah para tersangka justru melakukan serangkaian penyimpangan seperti meminjam uang PNPM Mandiri dalam jumlah yang bervariasi.

 Tak Niat Lagi Bela Man United, Paul Pogba Disarankan Hengkang

Padahal semestinya hal itu tidak dilakukan karena para tersangka tersebut adalah pengurus yang tidak dibenarkan untuk meminjam uang karena yang berhak meminjam uang adalah anggota simpan pinjam kelompok perempuan.

"Seiring dengan berakhirnya program PNPM Mandiri maka uang yang ada semestinya tidak boleh dikeluarkan lagi namun diserahkan ke Bumdes namun yang terjadi adalah para pengurus justru meminjam uang serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban sejak program PNPM Mandiri berakhir sampai hari ini," kata Kejari Sudarso.

"Akibat tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta," jelas Kejari Sudraso.

Abdon mengatakan terjadinya penyimpangan keuangan PNPM Mandiri di Kecamatan Kota Baru dikarenakan para pengurus PNPM Mandiri sebanyak 5 orang saling membagi uang PNPM Mandiri diantara mereka dengan alasan peminjaman yang besarnya berfarisi.

Adapun para pengurus yang keciprat uang PNPM Mandiri masing-masing atas nama Lambertus Toni Roga selaku Ketua UPK mendapatkan uang sebesar Rp 60 Juta.

Tak Niat Lagi Bela Man United, Paul Pogba Disarankan Hengkang

Gelandang Persebaya Manuchehr Jalilov Peluang Jadi Top Skor Piala Presiden 2019

Ambros Sena selaku sekretaris mendapatkan uang sebesar Rp 20 Juta.

Maria Edeltrudis Pana selaku bendahara UPK mendapatkan uang sebesar Rp 30.750.000,00. Yohanes Osmini selaku BKAD mendapatkan uang sebesar Rp 40 Juta serta Hironimus Raro mendapatkan uang sebesar Rp 15 Juta.

"Uang-uang yang dipinjam tersebut belum termasuk honor yang diambil secara ilegal oleh para pengurus PNPM Mandiri, Kecamatan Kota Baru padahal secara nasional program tersebut sudah dihentikan,"ujar Kejari Sudarso.

Penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Negri Ende Nomor : PRINT-04/P.3.14/Fd.1/11/2018 tanggal 28 November 2018 untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 UU.RI No 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU.RI No 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, terhitung mulai tanggal 28 November 2018 sampai dengan 17 Desember 2018 di Rumah Tahanan Negara /Lembaga Pemasyarakatan Ende di Ende selama 20 hari.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved