Tarik Menarik Tas dengan Penjambret, Perempuan ini Tewas Mengenaskan

Dua orang perempuan jadi korban pelaku jambret di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019) dini hari. Satu dari dua perempua

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/THINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN
Ilustrasi jambret 

POS KUPANG.COM -Dua orang perempuan jadi korban pelaku jambret di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019) dini hari. Satu dari dua perempuan itu tewas di tempat kejadian, dan satu lagi harus dirawat di rumah sakit karena menderita luka.

Satu dari dua pelaku jambret juga tewas. Satu lagi dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian itu bermula ketika kedua korban sedang berboncengan naik sepeda motor dari arah Menteng ke Kuningan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka pelaku berinisial MSA dan HZ rupanya telah memantau pergerakan korban.

"Di lampu merah Menteng, korban dijambret oleh pelaku yang juga berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.

Piala AFC 2019- Persija Jakarta Ingin Balas Kekalahan di Stadion Utama Gelora Bung Karno-Jakarta

Tas milik korban berisial RN (23) ditarik seorang tersangka. Namun RN yang tengah dibonceng berusaha melawan. Aksi tarik-menarik terjadi.

"Korban dan pelaku kejar kejaran sampai Tugu 66 dan saling tarik-menarik tas milik korban," ujar Andi.

Aksi tarik-menarik itu berujung pada kedua korban dan pelaku jatuh. RN tewas saat terjatuh karena mengalami luka parah di bagian kepala. Korban satu lagi, AH (22), mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Salah satu tersangka pelaku begal berinisial HZ juga tewas. Tersangka lain, MSA, dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati karena mengalami luka di bagian kepala.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan dua sepeda motor yang digunakan korban dan pelaku untuk dijadikan barang bukti.

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved