Dikira Istri, Ayah ini Lakukan Hal Tidak Senonoh Kepada Anak Kandung, Begini Kisahnya

Mabuk. Bikin ingatan menjadi tidak waras. Banyak akibat bisa terjadi bila seseorang dikuasai mabuk.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Hakim memberi vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Ini kasus yang tak umum dengan fakta yang aneh," ujar anggota majelis hakim, Amanda Woodcock.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada malam 22 Maret 2018.

Saat itu, YCK pulang ke rumah dalam kondisi mabuk.

Hal itu diketahui oleh anaknya, karena bau alkohol tercium dari mulut YCK.

Sampai rumah, YCK malah masuk ke kamar anak gadisnya.

Ia naik ke ranjang, lalu mulai menyentuh tubuh anaknya itu.

Dalam persidangan, sang anak mengatakan, ia sebenarnya sudah meronta dan memberitahu ayahnya, kalau ia anaknya, bukan istrinya.

Tapi, sang anak tak punya tenaga untuk menghentikan ayahnya.

Dalam pengakuan di persidangan, YCK mengatakan ia bercinta dengan anak kandungnya, karena berpikir dia adalah istrinya.

Jelang Pemilu, Polda NTT Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu dan Sispamkota

Dari Bayam, Wortel dan Bit, 10 Makanan Sehat yang Bisa Mengontrol Tekanan Darah Tinggi Anda

Di tengah-tengah hubungan intim, YCK juga mengaku berhenti, karena sadar kalau itu bukan istrinya.

Hakim, memvonis YCK bersalah atas perbuatan melakukan inces atau seks dengan anak kandung.

Vonis ini sebenarnya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menjeratnya dengan tindak pemerkosaan.

Andai hakim mengabulkan tuntutan jaksa, YCK bisa divonis penjara seumur hidup.

Tapi, YCK sendiri sempat memohon agar dia dituntut dengan pasal pemerkosaan saja seperti tuntutan jaksa.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved