Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta Kabarkan Hal Ini di Sosmed
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
Anies Baswedan menghimbau kepada para pengguna jalan untuk mengurangi kecepatan bila melihat ada petugas kebersihan atau pasukan kuning bekerja di jalan raya.
"Seragam mereka berwarna terang, jadi bercahaya bila terkena lampu di saat gelap. Ingat, setiap petugas itu punya ibu, ayah, anak, istri, suami dan keluarga. Bantu pastikan mereka, yang bekerja untuk kita semua ini, bisa pulang ke rumah dengan selamat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ditabrak Pikap
Kejadian petugas kebersihan tewas ditabrak saat bertugas menyapu jalan juga pernah terjadi pada tahun 2018 silam.
Kala itu, seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) alias pasukan oranye atau pasukan kuning, tewas ditabrak pikap.
Kamsah (51 tahun) tewas ditabrak saat sedang menyapu jalan di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (28/5) sekitar pukul 06.30 wib.
Awalnya pikap Daihatsu Granmax B 9658 UCQ yang dikemudikan Maasti Rinaldi, melaju dari arah Barat ke Timur.
• Begini Malam Kemeriahan Penghargaan The 2019 Rock and Roll Hall of Fame
• Anak Nia Ramadhani Sukses Sabet 3 Medali Emas di Kejuaraan Internasional!
• Banjir Melanda Iran, Warga Diungsikan ,45 Orang Tewas
• Pemerintah Mempertahankan NTT Satu-satunya Habitat Komodo
• Seorang Komedian Berpeluang Menangi Pemilihan Presiden Ukraina
Di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di dekat bermis di jalur cepat, menabrak pejalan kaki Kamsah yang sedang menyapu jalan di kiri jalan.
Kamsah sempat dibawa ke Rumah Sakit Kolombia, Jakarta Utara, untuk mendapatkan pertolongan pertama karena korban mengalami luka-luka. Namun akhirnya korban yang petugas kebersihan atau pasukan kuning itu meninggal dunia.
Polisi belum bisa memastikan berapa kecepatan mobil pelaku saat melaju.
Namun diduga sopir mengemudikan mobil dalam keadaan mengantuk.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 1 tentang orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta. (POS-KUPANG.COM/bebet)
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Datang dari Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta Kabarkan Hal Ini di Sosmed