Sidang Korupsi Pengadaan Ayam Buras, Tersangka Mengaku Uang Dipakai Untuk Bantu Kakaknya

saat kejadian menjabat Camat Hawu Mehara itu ketika ditanya majelis hakim mengaku menggunakan uang itu juga untuk membantu kakaknya.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Terdakwa Ir Marianus Martinus Raja Thalib saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengadaan bibit ayam buras, pengadaan pakan dan pengadaan vaksin di kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua pada 2014 di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Selasa (26/3/2019) siang. 

Atas petunjuk hakim berdasarkan keterangan dari para saksi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sarai Ida Made Oka Wijaya menyatakan akan mendalami dan melertimbangkan keterangan saksi berdasarkan apa yang ditunjuk majelis hakim.

Dalam proyek ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi NTT, terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 309.875.000.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahannya dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP.

Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved