Sidang Korupsi Pengadaan Ayam Buras, Tersangka Mengaku Uang Dipakai Untuk Bantu Kakaknya
saat kejadian menjabat Camat Hawu Mehara itu ketika ditanya majelis hakim mengaku menggunakan uang itu juga untuk membantu kakaknya.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Sidang Korupsi Pengadaan Ayam Buras, Tersangka Mantan Camat Mengaku Uang Dipakai Untuk Bantu Kakaknya
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terdakwa perkara dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengadaan bibit ayam buras, pengadaan pakan dan pengadaan vaksin di kecamatan Hawu Mehara yakni di Desa Gurimonearu, Desa Dajeko, Desa Molie, Desa Tanajawa, dan Desa Lobohede yang bersumber dari Dana Pemberdayaan Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014, Ir Marianus Martinus Raja Thalib mengakui menggunakan dana tersebut seluruhnya untuk kepentingan pribadi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada Selasa (26/3/2019) siang, terdakwa yang pada saat kejadian menjabat Camat Hawu Mehara itu ketika ditanya majelis hakim mengaku menggunakan uang itu juga untuk membantu kakaknya.
• Terkait Seleksi Jabatan di Kemenag, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jatim
• Live Streaming TVRI dan Supersoccer TV Garuda Select vs Charlton Athletic Jam 21.00 WIB
“Uang itu sebagian untuk bantu kakak (saudara),” katanya menjawab majelis hakim.
Ia mengaku, saat proyek itu berjalan, para kepala desa yang desanya mendapat alokasi pengadaan dalam proyek tersebut meminta bantuannya untuk memfasilitasi pengadaan ayam buras, pakan dan juga vaksin. Dalam proses pengadaan ayam itu, ia berencana untuk bekerjasama dengan pengusaha lokal untuk mengadakan pakan tersebut.
Dari total nilai proyek sebesar Rp 309.875.000 untuk tiga pekerjaan itu, ia kemudian menyerahkan sebesar Rp 80 juta kepada Alfred Willy Saunu untuk pengadaan ayam burasnya.
• Ini Tujuan Wakapolda NTT Datang ke TTU
• Gubernur Viktor Beri Warning PT IDK Sampai Akhir Oktober Harus Panen Garam
• Peringatan Hari Ini, Mulai Dari Potensi Gelombang Setinggi 2,0 M, Hujan, Petir dan Angin Kencang
• Live Streaming & Sinopsis Drama Korea 100 Days My Prince Episode 3 Tayang Rabu 27/3/2019 di Trans TV
“Saya sarankan desa berhubungan langsung dengan pak Willy.Tetapi karena kepala desa belum kenal pak Willy sehingga meminta saya sebagai camat untuk memfasilitasi, mereka percayakan saya untuk memfasilitasi,” katanya.
Ditanyakan jaksa soal apakah itu merupakan tupoksi dan wewenangnya sebagai camat, pria yang terakhir menjabat sebagai Plt Kadis dan Sekdis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Raijua itu menyatakan bahwa ia merasa sebagai camat berwenang membina masyarakatnya termasuk kepala desa yang meminta bantuan.
“Itu juga masuk kewenangan saya, sebagai Camat saya berwenang membina,” jawabnya kepada jaksa.
Namun, ia sempat mengakui bahwa semua itu merupakan salahnya yang tidak bisa melaksanakan dengan baik. Ia bahkan sempat beberapa kali berpendapat bahwa itu wanprestasi yang dibuatnya.
“Semua itu salah saya, saya tidak melaksanakan dengan baik, tapi selain itu juga salah Willy karena tidak pengadaan,” katanya.
• Hasil Pertandingan Garuda Select vs Dover FC U-20 2-3, Batal Tanding dengan Charlton Athletic
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Garuda Select vs Charlton Athletic, Indonesia 1-0
Dari total kerugian negara, ia menyanggupi untuk mengembalikan tambahan uang ke kas negara sebesar Rp 150 juta. Sebelumnya, ia juga telah mengembalikan sebanyak Rp 22 juta dari total kerugian Rp 246 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prasetyo Utomo SH didampingi anggota hakim Ikrarniekha Elmayawaty Fau SH.,MH., dan Ibnu Kholik SH.,MH., itu berlangsung tertib. Pengacara Yulius Subianto Riwu, SH tampak tenang mengawal keterangan terdakwa.
Dalam sidang tersebut hadir pula istri dan anak serta kerabat terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi yang dilaksanakan pada Selasa (26/2/2019) jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yakni Alfred Wily Saunu, yang berperan untuk pengadaan ayam buras dan tiga orang lain, yang berperan dalam pengadaan vaksin dan pakan yakni Hermanus, Tobo Dara, serta Arince.
• Intip Yuk! Ramalan Zodiak Hari Rabu 27 Maret 2019, Gemini Bersenang-senanglah, Zodiak Lain?
Atas petunjuk hakim berdasarkan keterangan dari para saksi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sarai Ida Made Oka Wijaya menyatakan akan mendalami dan melertimbangkan keterangan saksi berdasarkan apa yang ditunjuk majelis hakim.
Dalam proyek ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi NTT, terdakwa didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 309.875.000.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahannya dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP.
Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat ke (1) KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)