Orangtua Murid Adukan Kepala SD GMIT Sulamu ke Dikbud Kupang

Para orangtua murid di SD GMIT Sulamu mengadukan kepala sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kupang.Ini Penyebabnya

Penulis: Edy Hayong | Editor: Adiana Ahmad
Pos Kupang.com/Servan Mamilianus
Suasana penyerahan bantuan kepada anak Sekolah Dasar di Kampung Pau, Kecamatan Komodo, Mabar, Jumat (1/3/2019).   

"Kami harapkan dinas audit dan periksa karena ini sudah indikasi korupsi. Mudah - mudahan dinas memeriksa secara jujur dan transparan tidak membela dan ada kepentingan lain dibalik masalah ini, biar jelas," pungkasnya.

Kepsek SD GMIT Sulamu, Panehas Notty dikonfirmasi terpisah  membantah tudingan orang tua murid terkait  dana beasiswa tersebut.

Dia mengaku tidak tahu jelas penyaluran beasiswa itu, lantaran baru di lantik menjadi kepsek bulan Desember tahun 2017. Dan usulan nama siswa siswa penerimapun oleh mantan kepsek. 

Dia membenarkan sudah mendapat panggilan dari dinas untuk klarifikasi pengaduan itu. Menurutnya, mantan kepsek lama bersama seorang guru yang dipercayakan mantan kepsek mencairkan dana PIP juga sudah ia hadirkan memberikan penjelasan ke dinas.

Live Streaming Kualifikasi Piala Eropa 2020, Belanda vs Belarusia Jam 02.45 Malam Ini

"Kami sudah menghadap membawa serta bukti - bukti, serah terima waktu orang tua ambil uang itu di dinas. Nanti tinggal dinas panggil mereka untuk kasih pemahaman," katanya

Menurutnya, proses pencairan beasiswa PIP kala itu lantaran SK penerima bersifat kolektif maka orang tua murid bersepakat percayakan satu guru mencairkan dan bagikan di sekolah.

"Waktu itu kan' masih kolektif. Jadi orang tua sendiri yang bersepakat percayakan satu guru mencairkan supaya mereka terima di sekolah.  Buku tabungan siswa pun baru di cetak tahun  2018," katanya.

Menurut Panehas,  tidak ada pemotongan uang seperti yang dituding orang tua murid. Hal ini  cuma salah paham lantaran Juknis beasiswa tahun 2016/2017 peserta didik dari kelas I sampai V mendapat beasiswa untuk dua semester sebesar Rp 450.000 dan kelas VI diberikan Rp 225.000 untuk satu semester.

Alfamart Belum Ajukan Izin Investasi

Sedangkan untuk tahun 2017/2018 sebaliknya, peserta didik kelas II sampai VI mendapat Rp 450.000 selama dua semester, untuk kelas I sebesar Rp 225.000 untuk satu semester,  dan tidak ada beasiswa sebesar Rp 900.000 itu tetapi kumulasi dari Rp 450.000.

"Tidak ada pemotongan. Itu mereka salah paham. Rp 225.000 untuk kelas VI yang sudah tamat masuk SMP itu yang sekarang bermasalah. Nah, mereka tuntut harus Rp  450.000 terus, sedangkan dalam juknis tidak seperti itu. Dan dinas juga nanti panggil mereka untuk kasih penjelasan biar mengerti," tegasnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved