BREAKING NEWS: Ini Identitas Dua Warga Kota Kupang yang Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT menetapkan dua warga Kota Kupang, yakni MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD, sebagai tersangka dalam kasus pro

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Suasana konferensi pers di Mapolda NTT terkait tindak pidana prostitusi, Kamis (14/3/2019) siang. 

"Pembayarannya cash kepada korban lalu nantinya dia yang akan memberikan kepada tersangka karena sudah ada perjanjian mereka sebelumnya," jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 3.8 juta, tiga buah handphone, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai dan dua buah kondom baru dalam kemasan.

Barang bukti lainnya yakni, satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek jins warna biru, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang. 

Bukan Hal Baru

Prostitusi online di Kota Kupang bukan merupakan fenomena baru. Selama situs porno tetap ada di Dunia Maya, Prostitusi online akan tumbuh subur.

Demikian, disampaikan Balkis Soraya, Sosiolog Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (26/2/2019).

Ia mengatakan, penutupan lokaliasi Karang Dempel, menjadi salah satu faktor pendukung maraknya prostitusi online, namun bukan faktor utama.

Balkis menyebut, prostitusi online dengan istilah 'prostitusi kartel', ada tawar menawar secara bebas di dunia maya antara PSK dengan pelanggan melalui media online seperti WA, LINE, FB dan Instsgram.

Ayah Angkat Beri Uang Rp 1 juta untuk Eksekutor Pembunuh Anaknya

Siswa-siswi SMK-PP Negeri Kupang Jalani Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Ini 7 Saksi yang Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Kampus IPDN Gowa

Menurutnya, prostitusi online yang sudah merambah ke kalangan pelajar dan mahasiswa akibat gaya hidup hedonis.

"Mereka ingin menunjukkan eksistensi diri dengan mencari kesenangan dan kepuasan diri dengan cara mudah mendapatkan uang melalui prostitusi online untuk memenuhi kebutuhan mereka, menggunakan barang bermerk, HP, baju, tas juga untuk perawatan kecantikan sebagai tuntutan gaya hidup bersama teman sebaya," ungkap Balkis.

Di sisi lain, lanjutnya, proteksi keluarga mulai longgar akibat dari peran ganda perempuan yang bekerja dan terlibat berbagai aktifitas sosial.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kata Balkis, perlu ada kontrol dari pemerintah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan tertib sosial di dunia maya.

"Upaya pencegahan dengan melakukan Patroli Cyber, menarget akun FB, WA, LINE dan Instgram atau situs porno yg menawarkan jasa prostitusi online sebagai usaha menjual diri secara face to face ( lokalisasi) bermertamorfosis melalui jaringan internet," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, upaya untuk menekan bisnis prostitusi online yaitu apabila terdeteksi melalui patroli cyber harus diproses secara hukum dengan menggunakan UU IT, UU Pornografi dan UU Perkawinan sebagai bentuk kontrol dan efek jera bagi para pelaku bisnis dagang manusia ( Mucikari).

Ia menambahkan, peran keluarga, orangtua harus mampu menjalankan fungsi kontrolnya terhadap anak-anak, juga memenuhi kebutuhan mereka, tidak hanya secara materi, tetapi secara emosional, yakni, meluangkan waktu ada bersama dengan anak-anak, mengontrol aktivitas anak dan remaja di dalam maupun luar rumah, juga pergaulannya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved