Ayah Angkat Beri Uang Rp 1 juta untuk Eksekutor Pembunuh Anaknya

Tega, ayah angkat ini memberi uang Rp 1 juta untuk Eksekutor pembunuh anaknya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/MASRIADI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan ayah angkat terhadap anaknya di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (13/3/2019). 

Tega, ayah angkat ini memberi uang Rp 1 juta untuk Eksekutor pembunuh anaknya

POS-KUPANG.COM | LHOKSEUMAWE - SY, warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, eksekutor pembunuh MA (26) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, kepada polisi mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 1.050.000 setelah membunuh korban.

Uang tersebut diperoleh dari ZU (54) ayah angkat yang tega membunuh anak yang menderita keterbelakangan mental, MA (26) di Kabupaten Aceh Utara.

Dinas Pendidikan Provinsi NTT Telusuri Sekolah Selenggarakan KBM Tanpa Izin Operasional

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, Kamis (14/3/2019) menyebutkan, menyebutkan setelah membunuh MA dengan racun tikus, SY langsung pulang ke Medan, Sumatera Utara dan menginap di rumah keluarganya. Setelah itu, SY pergi ke Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Lalu, kita bersama dengan tim Jatanras Polda Aceh dibantu tim Polres Pematang Siantar, menangkap SY. Saat ini, dia terus dimintai keterangan," katanya.

Hilang di Tepi Pantai Desa Waijarang, Sudah 4 Hari Fridus Salu Belum Ditemukan

Disebutkan, keduanya ZU dan SY dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

"Sampai saat ini, hanya dua orang ini yang diduga terlibat dalam pembunuhan MA," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan mayat M Amin, warga Kabupaten Bireuen ditemukan di dekat penampungan sampah, Desa Lagang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Mayat itu awalnya diduga meninggal dunia secara normal dan ditemukan dalam kondisi membusuk. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved