Opini Pos Kupang
Pembangunan Infrastruktur dan Kesiapan Tenaga Kerja Konstruksi
VISI NTT Bangkit, mewujudkan masyarakat sejahtera merupakan spirit baru buat seluruh komponen masyarakat NTT yang dinakhodai duet Victory-Joss.
Pembangunan Infrastruktur dan Kesiapan Tenaga Kerja Konstruksi
Oleh : Stefanus Surat
ASN Pemerintah Provinsi NTT
VISI NTT Bangkit, mewujudkan masyarakat sejahtera dalam bingkai NKRI merupakan spirit baru buat seluruh komponen masyarakat NTT yang dinakhodai duet Victory-Joss.
Hal yang sangat menonjol adalah bagaimana penegakan disiplin yang baik serta penanganan kebersihan lingkungan kantor dan lingkungan sekitarnya dengan memerangi sampah.
Kebersihan lingkungan juga akan membawa dampak terhadap lingkungan mental selain dari lingkungan jasmani.
Selain itu penegasan tentang pentingnya disiplin dalam segala aspek untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Saat ini dapat dilihat bagaimana para ASN sangat disiplin dalam hal masuk keluar kantor, meskipun kinerja ASN sendiri relatif belum nampak dalam pelaksanaan tugas.
Ini menjadi pemikiran sekaligus butuh kreatifitas dari para pejabat struktural untuk memanifestasikan tugas pokok dan fungsi dari unit kerja agar bisa didistribusikan secara proporsional sampai kepada tingkatan paling bawah.
Di lain sisi, untuk mendukung "Program Kerja NTT Bangkit", maka pergerakan serta akselerasi seluruh sumber daya terutama sumber daya manusia yang ada sangat penting untuk dilakukan.
Tanpa pemberdayaan tersebut maka sia-sialah usaha untuk melakukan percepatan di semua sektor.
Moratorium TKI
Salah satu yang menjadi puncak perhatian kita semua adalah kebijakan moratorium TKI yang diakukan pemerintah Provinsi NTT.
Kebijakan ini diambil Gubernur dan Wakil Gubernur NTT setelah dilantik untuk memimpin 5 tahun ke depan.
Menurut pihak Dinas Nakertrans Provinsi NTT, dari tahun 2016 sampai tahun 2018 ada sekitar 5.007 TKI asal NTT yang bekerja di Malaysia. Jumlah ini belum termasuk TKI illegal yang tidak terdata.
Faktor utama yang mendorong warga untuk menjadi TKI adalah masalah ekonomi dan terbatasnya lapangan kerja.
Kami sangat sepakat dengan apa yang ditegaskan oleh Gubernur NTT dalam berbagai kesempatan bahwa masalah utama orang NTT bekerja di luar negeri adalah bukan karena minimnya lapangan pekerjaan,
tetapi lebih kepada pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan (skill) dari tenaga kerja yang ada tidak memadai.
Di sini kita melihat bahwa pengetahuan saja tidak cukup. Untuk dapat bersaing maka hal yang tidak kalah penting adalah ketrampilan.
Dengan memiliki ketrampilan yang baik, maka para lulusan sekolah maupun perguruan tinggi akan mampu bersaing di era globalisasi dan digital.
Jika ketrampilan dari para tenaga kerja yang ada tidak memadai maka akan menjadi permasalahan dalam pembangunan seperti meningkatnya jumlah pengangguran.
Secara umum, yang dimaksud pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15-64 tahun) dan tidak mempunyai pekerjaan atau sedang mencari pekerjaan.
Jika kita ingin lebih spesifik lagi, pengangguran adalah orang-orang dalam angkatan kerja yang saat itu tidak bekerja/sedang mencari kerja, dengan sengaja tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkannya,
atau mereka yang sebenarnya sudah mempunyai pekerjaan, tetapi belum mulai
bekerja. (Seno Adji, 2018).
Jumlah pengangguran menurut tingkat pendidikan yang ditamatkan di NTT berjumlah 78.548 orang, dengan jumlah laki-laki sebanyak 46.322 orang dan perempuan sebanyak 32.226 orang. (BPS NTT 2018).
Jumlah tersebut didominasi oleh SLTA ke atas sebanyak 56.447 orang dengan laki-laki sebanyak 31.201 dan perempuan sebanyak 25.246 orang.
Urutan kedua ditempati oleh tingkat pendidikan SD ke bawah yang berjumlah 14.985 dengan jumlah laki-laki sebanyak 10.503 orang dan jumlah perempuan sebanyak 4.482 orang.
Urutan yang ketiga ditempati oleh tingkat pendidikan SLTP yang berjumlah 7.116 dengan jumlah laki-laki sebanyak 4.618 orang dan jumlah perempuan sebanyak 2.498.
Data tersebut berbeda dengan data yang ada dalam rancangan awal RPJMD Provinsi NTT 2018-2023 yang mana keduanya, BPS NTT maupun Tim Penyusun RPJMD, sama-sama merujuk pada Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 2017.
Kesimpulan yang diambil dalam RPJMD, penganggur dengan yang berpendidikan SLTA ke atas lebih banyak didominasi perempuan, sedangkan menurut BPS NTT, sebaliknya, yakni didominasi oleh laki-laki.
Ini perlu diluruskan agar tidak bias di dalam melakukan perencanaan dalam penanganannya.
Gubernur NTT pernah mengatakan bahwa : "Masalah utama yang dihadapi oleh pemerintah Provinsi NTT adalah tidak adanya data yang pasti.
NTT harus mempunyai bank data yang jelas untuk perencanaan dan penanganan masalah dengan tepat" (Kompas.com, 9 Sept 2018).
Penggangguran Vs Kebutuhan Tenaga Kerja Infrastruktur
Percepatan pembangunan infrastruktur yang digadangkan oleh Gubernur dan
Wakil Gubernur NTT dan juga dukungan pembangunan infrastruktur dari
pemerintah pusat dan kabupaten/ kota, merupakan sebuah peluang emas bagi para
pencari kerja yang masih dalam status "penganggur".
Anggaran pembangunan infrastruktur Provinsi NTT yang dikelola Dinas PUPR naik kurang lebih mencapai 1,5 kali dari biasanya.
Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk membenahi infrastruktur di daerah ini.
Pembangunan infrastruktur yang dilakukan sebagai dukungan terhadap sektor pariwisata yang menjadi penggerak utama (prime mover) perekonomian di NTT.
Namun demikian para pekerja di bidang infrastruktur tersebut tidak lagi bisa serta merta terjun ke dalam pekerjaan konstruksi.
Seperti kita ketahui saat ini, penanganan oleh pihak swasta, banyak tenaga kerja yang diambil dari luar daerah seperti : Jawa, Bali, Sulawesi dan Sumatera.
Hal ini disebabkan karena banyak tenaga kerja konstruksi kita yang belum mempunyai ketrampilan (skill) yang memadai.
Ini sebuah tantangan bagi kita dan kalau dibiarkan begitu saja maka jumlah pengangguran tidak akan pernah berkurang bahkan akan semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk.
Saat ini bukan saja proyek-proyek pemerintah pusat maupun daerah berskala besar yang menggunakan tenaga kerja luar, pembangunan rumah tinggal oleh developer
maupun personal lokal juga sudah mulai menggunakan tenaga kerja dari luar daerah.
Tenaga kerja lokal kita hanya digunakan sebagai buruh kasar dengan upah kerja yang sangat minim.
Hal tersebut akan menjadi sangat riskan jika pada akhirnya tenaga kerja lokal tersebut harus bersaing ke luar daerah dengan ketrampilan yang sangat rendah.
Hal inilah yang menjadi salah satu tolak ukur penyebab dilakukannya moratorium TKI oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk menahan para tenaga kerja lokal dengan kemampuan yang sangat rendah untuk keluar daerah dan juga terlebih pergi merantau ke luar negeri seperti Malaysia.
Anggaran pembangunan infrastruktur di Provinsi NTT tahun 2019 secara kasar
dapat dihitung mencapai 12,4 triliun rupiah.
Ini dengan asumsi belanja modal infrastruktur APBD kabupaten/ kota rata-rata 400 milyar rupiah (termasuk dana dari sektor PU, Perumahan, Kesehatan, Pendidikan dan juga dana desa misalnya diambil 20 % dari 1 milyar rupiah).
APBD Provinsi NTT 600 milyar rupiah dan APBN sekitar 3 triliun rupiah. Dengan demikian dibutuhkan tenaga kerja sebanyak lebih dari 230.487 orang tenaga kerja pada sektor konstruksi yang harus disiapkan di seluruh wilayah NTT
(asumsi upah tenaga kerja mencapai 20 % dari biaya konstruksi, UMR 1.793.298 rupiah per bulan dan rata-rata 6 bulan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi).
Jumlah tersebut belum termasuk pembangunan oleh sektor swasta seperti developer perumahan maupun pembangunan rumah tinggal secara perseorangan yang juga terus meningkat.
Data terakhir dari LPJK NTT menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja konstruksi bersertifikat di NTT baru berjumlah 8.403 orang.
Jumlah yang sangat kecil dibandingkan dengan kebutuhan tenaga kerja konstruksi di tahun 2019 ini.
Tantangan kian berat dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana secara eksplisit menegaskan bahwa : setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (pasal 70 ayat 1)
dan Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (pasal 70 ayat 2).
Jika penerapan Undang-undang tersebut secara tegas dilaksanakan, maka bisa dipastikan bahwa jumlah pengangguran akan meningkat secara signifikan.
Ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi pemerintah daerah. Padahal pembangunan infrastruktur mempunyai pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah, melalui sektor tenaga kerja.
Kiranya Provinsi Nusa Tenggara Timur di bawah duet kepemimpinan Victory-
Joss akan mampu bangkit dari kemalasan, kelambanan, kebodohan dan rendahnya
kepedulian terhadap lingkungan yang semuanya bermuara pada kemiskinan,
menuju masyarakat NTT yang sejahtera dalam bingkai NKRI. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jalan-rusak-di-borong-matim.jpg)