Ombudsman Temukan Dugaan Malaadminstrasi dan Pungli di Rutan Depok, Ini yang Terjadi
Ombudsman Temukan Dugaan Malaadminstrasi dan Pungli di Rutan Depok, Ini yang Terjadi
Editor:
Kanis Jehola
KOMPAS.com/ Cynthia lova
Perekaman E-KTP di Rutan II B Cilodong, Depok, Kamis (17/1/2019).
Untuk jalur semi cepat, tahanan harus membayar Rp 1 juta melalui beberapa tahapan sidang oleh petugas Bapas. Proses pada jalur semi cepat ini dinilai lebih bertele-tele.
"Sementara itu, bagi WBP yang mengajukan PB atau CB tanpa membayar biaya tertentu, berkas persyaratannya tidak diproses dengan cepat dan seringkali ditahan oleh petugas sampai WBP membayarkan uang dengan jumlah tertentu," ujar Teguh.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut Ombudsman menilai bahwa pengawasan dan penegakan tata tertib di rutan lemah. Ombudsma juga menganggap kepala rutan belum optimal dalam melakukan pencegahan terjadinya malaadministrasi dengan tidak melakukan antisipasi. (Kompas.com)