Ombudsman Temukan Dugaan Malaadminstrasi dan Pungli di Rutan Depok, Ini yang Terjadi
Ombudsman Temukan Dugaan Malaadminstrasi dan Pungli di Rutan Depok, Ini yang Terjadi

POS-KUPANG.COM | DEPOK - Ombudsman Republik Indonesia ( RI ) Perwakilan Jakarta Raya merilis laporan investigasi yang mengungkapkan adanya dugaan malaadministrasi dan pungutan liar ( pungli ) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Depok, Jawa Barat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengatakan, hal tersebut ditemukannya setelah pihaknya melakukan investigasi tertutup.
Salah satu poin yang ditemuan Ombudsman adalah keluarga pengunjung tahanan seringkali harus memberikan beberapa kebutuhan yang dibutuhkan pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan dan pesananan petugas lapas atau rutan.
• Ratna Sarumpaet Acungkan Dua Jari Setelah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ombudsman menyarankan kepala rutan berperilaku adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan layanan.
"Dalam hal ini pembatasan komunikasi antara petugas dan pengunjung lapas harus dilakukan, sehingga tidak ada diskriminasi dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Pasal 34 huruf O Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Teguh, Rabu (6/3/2019).
• Presiden Joko Widodo Bersilaturahim dengan 500-an Aktivis Pemberdayaan Perempuan Indonesia
Dalam temuan juga disebutkan, di rutan itu ada pengenaan biaya kunjungan dengan kisaran Rp 25.000 - Rp 150.000 setiap kali kunjungan. Uang itu disetorkan kepada kepala kamar.
Ombudsman juga menemukan adanya penetapan tarif untuk penempatan kamar tahanan. Berdasarkan tarifnya, kamar tahanan dibagi ke dalam beberapa kelas dari kelas A sampai dengan F.
Harga kamar A merupakan yang termahal yaitu, Rp 2 juta - Rp 8 juta untuk sekali bayar dan iuran kamar per minggu sebesar Rp 50.000 - Rp 100.000. Iuran itu dibayarkan kepada petugas rutan.
Berdasarkan temuan Ombudsman, pembayaran harga kamar WBP tersebut dikirim ke rekening bank 0081190005845795 atas nama Marta Sutanto yang kemudian dialihkan ke rekening bank 0146330988884 atas nama PT.
Anugerah Vata Abadi (Koperasi) dengan potongan 5 persen setiap transaksi. Petugas yang melakukan pemeriksaan rutan juga membiarkan pengunjung membawa uang dalam jumlah besar hingga di atas Rp 10 juta guna pembayaran fasilitas yang akan diperoleh WBP dalam rutan.
Ternyata Segini Total Gaji yang Akan Diterima 12 Staf Khusus Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Sudah Ribuan Pelamar CPNS Lembata, Pelamar Formasi Kedokteran Justru Masih Kosong |
![]() |
---|
Masalah Tapal Batas Matim-Ngada - Linus Lusi : Kami Hargai Aspirasi Masyarakat |
![]() |
---|
9 Tahun Menghilang Gegara Video Mesum, Cut Tari Eks Ariel Noah Come Back dengan Tampilan Ini |
![]() |
---|
Dipecat Karena Terlibat Narkoba, Ini Daftar Kekayaan AKBP Benny Alamsyah, Mantan Kapolsek |
![]() |
---|