Tak Terima Rambut Anaknya Digunting Guru, Orang Tua di Maumere ini Balik Gunting Rambut Gurunya
Tak Terima Rambut Anaknya Digunting Guru, Orang Tua di Maumere ini Balik Gunting Rambut Gurunya
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO’A
Theresia Pramurista Rolle (tengah jaket) berada di Mapolres Sikka, Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi NTT, Jumat (1/3/2019)
Pada Rabu (27/2/2019), berkas perkara dan tersangka kasus itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kasus itu tersangka dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 d UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Euginius Mo’a/Frans Krowin)
Berita Terkait