Aborsi di Kupang NTT
Kronologi dan Penjelasan Lengkap Mahasiswi Kupang NTT Lakukan Aborsi Bersama Pacar di Asrama Alor
Kronologi dan Penjelasan Lengkap Mahasiswi Kupang NTT Lakukan Aborsi Bersama Pacar di Asrama Alor.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: maria anitoda
Namun ia mengira darah tersebut merupakan darah menstruasi sehingga dirinya pun menuju rumah orangtuanya.
Yuni pun memberitahukan ayahnya, Xaverius Isliko (60) dan mengecek ke dalam kamar mandi.
Xaverius pun meminta anak kos lain, Ory Objan (22) yang baru pulang gereja untuk mengecek kamar mandi.

Ory mengaku melihat banyak darah dan melihat kaki milik korban. Saat itu, ia langsung memberi tahu Xaverius dan kakak laki-laki Novi.
Mereka pun langsung menuju kamar mandi dan mendapati Novi sudah berlumuran darah dan tubuhnya sudah terkapar lemah di lantai kamar mandi.
Kristian Tena (23), anak kos lain yang baru saja pulang gereja, pun diminta sang kakak untuk mengangkat Novi dari kamar mandi menuju kamarnya.
"Saya lihat tubuhnya sudah penuh darah.
Waktu saya angkat, Novi masih dalam keadaan sadar.
Ia masih sempat minum susu sampai habis," ujar Kristian, Minggu (1/10/2017) di Kupang.
Sekitar pukul 12.00 Wita, anggota dan tim Identifikasi Polres Kupang Kota langsung melakukan olah TKP dan mengamankan jasad bayi korban aborsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kota Kupang.

2. Remaja Fatululi Kupang
Adjusta Monis alias Frida (23) dan Marselus Kehi (21) ditangkap Tim Buser Polres Kupang Kota.
Keduanya ditangkap di kos-kosan yang terletak di wilayah RT 30 RW 10 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kedua remaja yang merupakan pasangan kekasih ini ditangkap karena diduga melakukan aborsi.
Janin tersebut kemudian dikuburkan tidak jauh dari kos Marselus Kehi.
Sementara Frida diamankan di kosnya yang terletak di RT 13 RW 04, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama.
Pada saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting yang digunakan untuk memotong plasenta bayi, sprei, baju, celana pendek, pakaian dalam milik Frida.
Polisi menemukan ceceran darah di kamar mandi tempat kos Marselus.

Setelah diamankan, Marselus dan Frida dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly untuk menjalani visum.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrining mengatakan Marselus dan Frida telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Letkol Putu Dwika Dapat Puluhan Cendramata. Ada Unik
• KPU Laporkan Dugaan Hoaks E-KTP WNA China ke Polisi, Viryan Azis: Kita Serahkan ke Ahli
• Kasus Pemerkosaan Bidan Y: Polisi Sulit Buktikan Sampai Korban Salah Tangkap Oknum Polisi
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada kedua tersangka. Kedua tersangka pun sudah mengakui perbuatannya.
Pinten menjelaskan, Frida melakukan aborsi di kamar kosnya pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 03.00 Wita.
Jasad bayi itu kemudian dibawa kekasihnya, Marselus ke kosnya untuk dikuburkan.

Keduanya mengakui nekat melakukan aborsi karena malu kepada keluarga.
Aborsi itu merupakan kesepakatan keduanya.
Jasad bayi laki laki itu ditemukan warga di dekat sumur di kos-kosan yang terletak di wilayah Fatululi, Kota Kupang pada Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
Jasad bayi pertama kali ditemukan oleh Noni Banik (43) saat hendak mengambil air.
Pada saat ditemukan, jasad bayi tersebut terbungkus dengan dua potong baju dan dikuburkan dekat sebuah sumur.
"Waktu itu saya lihat tumpukan batu besar di sebelah sumur yang berbatasan dengan tembok batas kos dan rumah warga.
Saya penasaran dan panggil warga setempat, bantu periksa, kami pikir kucing atau anjing.
Waktu kami buka dan periksa ternyata bungkusan itu berisi jasad bayi yang kondisinya sudah membiru dan terlilit tali pusar," jelas Noni.
3. Remaja 19 tahun di Flores Timur
Penyidik Kepolisian Polres Flotim telah menetapkan gadis cantik asal Maumere Sikka sebagai tersangka tindak pidana Aborsi di Larantuka Flotim.
Perempuan berinisial MON itu ditahan bersama dengan saksi HTM, remaja usia 19 tahun berasal dari Bahinga Kecamatan Tanjung Bunga Flotim.
Pria ini ikhlas menguburkan bayi-bayi aborsi dan merawat anak-anak (viral4real).
• Kasus Pemerkosaan Bidan Y: Polisi Sulit Buktikan Sampai Korban Salah Tangkap Oknum Polisi
• Bukti Tak Mendukung, Kapolda Sumsel Akui Berat Buktikan Kasus Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir
• Pelaku Pemerkosaan Bidan Desa Dapat Kecaman, Diduga Pelaku Lebih dari Dua Orang
Sahabat MON berisinial HTM ini berperan memberikan informasi kepada KON ada "orang pintar" di Larantuka Flotim yang bisa membereskan kandungan.
"Keduanya kita titip di rutan Larantuka karena rutan Polres belum memadai untuk perempuan," kata Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho Selasa (7/8/2018) di ruang kerjanya.

Kata Kapolres Arri, pengakuan pengacara keluarga korban Meridian Dado tetap harus dicek kebenarannya.
"Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Kapolres Arri.
Sementara untuk memastikan ayah biologis bayi korban aborsi, penyidik Polres Flotim sementara menunggu hasil tes DNA dari laboratorium forensik Denpasar Bali.(*)