DPA Belum Ditetapkan, Kelurahan Kesulitan Buat Program

Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) tahun 2019 untuk kelurahan di Kabupaten Kupang, sampai saat ini belum ditetapkan.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayong
Lurah Tarus, Soleman Lakabela 

POS KUPANG.COM | OELAMASI - Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) tahun 2019 untuk kelurahan di Kabupaten Kupang, sampai saat ini belum ditetapkan. Akibatnya, pihak kelurahan belum bisa membuat program dalam tahun berjalan.

Lurah Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Soleman Lakabela kepada POS- KUPANG.COM, Selasa (26/2/2019), menjelaskan, permasalahan utama yang tengah dihadapi kelurahan saat ini soal DPA.

Sampai sejauh ini, DPA belum ditetapkan sehingga pihaknya belum berani membuat program. Program yang direncanakan masih dalam glondongan sambil menunggu DPA.

Partai Koalisi Jokowi-Maruf Yakin Kedatangan Sandiaga Uno Tak Berpengaruh

Meski demikian, pelayanan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan lancar. "Kalau untuk desa tidak ada persoalan. Kami di kelurahan mau buat program harus melihat DPA. Sekarang DPA belum ditetapkan, kita mau plotkan program belum bisa. Kita cuma buat dalam rancangan sehingga begitu DPA turun tinggal mencocokannya saja," kata Soleman.

Ini Alasan Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Karawang

Menyinggung soal dana kelurahan yang dialokasikan dari Pemerintah Pusat, Soleman mengatakan, dari informasi yang berkembang bahwa untuk tiap kelurahan mencapai Rp 350 juta. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (Juknis) sebagai pedoman.

"Dana kelurahan itu untuk dua kegiatan yakni sarana prasarana dan pemberdayaan. Kita harus pelajari dulu juknis sebelum kita plotkan anggarannya," jelas Soleman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved