Ini Nama-Nama 12 ASN Yang Dipecat Bupati Ende karena Kasus Korupsi, Gugat Ke PTUN!
Sidang perkara gugatan ASN mantan napi korupsi kepada bupati dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (14/2/2019
Penulis: Ryan Nong | Editor: Hasyim Ashari
Ini Nama-Nama 12 ASN Yang Dipecat Bupati Ende karena Kasus Korupsi, Gugat Ke PTUN
Laporan Repotrer POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sidang perkara gugatan ASN mantan napi korupsi kepada bupati dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (14/2/2019).
Sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan untuk memperbaiki gugatan para penggugat.
Sebelumnya telah dilaksanakan sidang pertama kasus yang sama pada Januari 2019 lalu.
Humas PTUN Kupang Simson Seran SH MH kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, ini adalah sidang kedua.
• Akun Ini Sebut 19 Perempuan Kupang Pelakor, Beber Bukti Chatt WhatsApp, Anak SMA 500 Ribu
• Prabowo Janji Hentikan Impor yang Rugikan Petani dan Nelayan
Perkarannya, gugatan terhadap Bupati Kabupaten Ende, Marsel YW Petu, oleh 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ende.
"Sidang dilakukan tertutup karena dilakukan dalam agenda pemeriksaan untuk perbaikan gugatan oleh penggugat," ujar Simson Seran, Kamis (24/2/2019).
Agenda pemeriksaan untuk perbaikan gugatan penggugat, kata Simson, dilakukan untuk memperbaiki bahasa hukum dalam gugatan.
"Karena terminologi penggugat dalam PTUN yakni pihak penggugat adalah masyarakat umum. Sedangkan tergugat adalah pejabat negara mulai ketua RT sampai Presiden yang dipandang sudah mengerti hukum," paparnya.
"Oleh karena itu harus disejajarkan, lewat perbaikan gugatan agar tergugat tidak memiliki interpretasi bercabang terkait gugatan yang dialamatkan oleh penggugat," katanya.
Lebih lanjut, perbaikan itu bersifat nasihat atau masukan pada penggunaan bahasa tanpa masuk pada konten materi.
• Marianus Gaharpung Sebut DPRD Sikka Tidak Paham Substansi Hak Interpelasi
• Garuda Indonesia Group Turunkan Harga Tiket 20 Persen, Berlaku Mulai 14 Februari 2019
"Bahasa masyarakat harus diperbaiki, sehingga saat gugatan itu tidak ada multitafsir oleh tergugat," papar Simson.
Majelis, lanjut Simson, sifatnya hanya sebatas memberikan nasihat.
Tetapi keputusannya tetap ada pada penggugat, ikut nasihat untuk memperbaiki gugatan atau tidak.
Ia mengatakan sebanyak enam orang kuasa hukum dari tergugat hadir, yakni Kuasa Jaksa Pengacara Negara dan ASN yang terdiri dari Kajari dan dua Jaksa lain serta Kabag Hukum Pemkab Ende dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 dari 14 ASN napi korupsi dipecat tidak dengan hormat oleh Bupati Ende Marsel Petu.
Mereka kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Kupang.
12 ASN itu adalah:
* Feliks Pera
* Hendrikus Seni
* Stefanus Wodhe
• Warga Keberatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Begini Tanggapan Kepala UPT KPH Manggarai Barat
• Putri NTT Main Sasando di Ajang Miss Indonesia
* Erigius Senda
* Yosefina Bunga Mbelo
* Maria Theresia Sere
* Gabriel Marianus Pande
* Gregorius Gadi
* Gafar
* Mikhael Angelius Mayor
* Ben Paskalis Mbulu
* Anastasi Antonia Le
Bupati Ende, Ir Marsel Petu, melalui Kepala BKD Kabupaten Ende, Cons Djara, sebelumnya mempersilakan para pegawai yang dipecat itu untuk menempuh langkah hukum.
• Cerita Pengorbanan Santo Valentine, Pelopor Hari Kasih Sayang yang Melegenda
• Mantan Bupati Lens Haning Tertawa Sewaktu Dilantik Jadi Ketua PKK Rote Ndao
"Iya dengar-dengarnya mereka (PNS dipecat-red) akan melakukan upaya hukum berupa PTUN silahkan itu hak mereka," kata Kepala BKD Kabupaten Ende, Cons Djara, Jumat (25/1/2019) di Ende. Pecat PNS
Cons mengatakan, pelaksanaan pemecatan terhadap para PNS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sudah melalui kajian mendalam serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pemecatan tersebut tidak saja dilakukan di Pemda Ende namun secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada semua unit kerja pemerintah," ujar Cons.
Cons mengatakan bahwa pemecatan kepada 14 orang PNS yang dilakukan oleh Pemda Ende bukan atas kemauan dari Pemda Ende sendiri namun merupakan perintah dari pemerintah pusat sedangkan Pemda Ende hanya menindaklanjuti perintah yang ada.
• Operasi Gabungan UPT PPKAD dan Satlantas Jaring 85 Ranmor
• Ini yang Dilakukan Mahasiswa Komunikasi Unipa Maumere Rayakan Hari Valentine
"Dalam ketentuan sudah secara jelas menyatakan bahwa PNS yang terlibat korupsi dipecat dari unit kerjanya sebagai PNS itu perintah yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," kata Cons.
Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018.