Mariana Silvana Moy Tolak SK Pemberhentiannya Sebagai Dosen Dari YPTKSW
Mariana Moy tolak diberhentikan dari dosen Unkriswina Sumba. Alasannya, ia tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari perguruan tinggi itu
Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
Selain itu terhadap permasalahanya ia tidak pernah menyetujui pemberhentian di maksud karena ia tidak pernah melanggar perjanjian kerja.
Mariana juga mengaku, telah menjalani pedoman sebagai dosen yang mengemban TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI sesuai UU Nomor: 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
Ia juga menegaskan, bersama mahasiswa telah menghasilkan prestasi di bidang Akademik dan kehidupan sosial kemanusiaan.
Kinerjanya juga telah diakui melalui jabatan fungsional Asisten Ahli dalam mata kuliah Ekologi Pertanian yang ditetapkan melalui keputusan No. 0656/L8/KP/PPAK/2018 dan No. 0659/L8/KP/2018 tentang penetapan angka Kreditnya yang ditetapkan oleh Prof. Dr. I nengah Dasi Astawa, M.Si selaku kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII. Dan, juga UU Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.
Mariana juga mengatakan, hasil rapat tindak lanjut surat ke Kadis Transnaker itu hadir juga pihak Unkriswina Sumba yakni Rektor Pdt. Norlina R. J. K. M.Si, dan Pembantu Rektor 1 Dr. Maklon F. Kila.
"Kadis Transnaker mengatakan, dinas tersebut bukan pengadilan. Dinas hanya bisa memediasi kedua belah pihak. Jika mediasi itu tidak berhasil dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dan terakhir di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.
"Harapan Nakertrans agar tidak terjadi PHK, karena banyak orang yang menderita. Jika PHK tidak bisa dihindari maka harus ada konsekuensi. Disposisi bupati juga agar dilakukan pemanggilan untuk bertemu dan diselesaikan secara damai. Jika tidak ada titik temu juga baru diselesaikan secara hukum ketenagakerjaan," tambah Mariana.(*)