Mariana Silvana Moy Tolak SK Pemberhentiannya Sebagai Dosen Dari YPTKSW

Mariana Moy tolak diberhentikan dari dosen Unkriswina Sumba. Alasannya, ia tidak pernah mengajukan pengunduran diri dari perguruan tinggi itu

Penulis: Robert Ropo | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Mariana Silviana Moy 

Mariana Silvana Moy Tolak SK Pemberhentiannya Sebagai Dosen Dari YPTKSW

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU- Mariana Silvana Moy, SP,M.Si menolak surat keputusan (SK) Pemberhentian atas Dasar Permintaan Sendiri yang dikeluarkan oleh Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW)  Salatiga. Surat dengan Nomor Keputusan 034/B/2/YSW/XII/2018 tersebut ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2018 di Salatiga dan berlaku surut dimana pemberhentian sejak 1 Agustus 2018.

Dalam SK itu, Mariana diberhentikan sebagai Dosen atau pegawai Pendidik Tetap Unkriswina Sumba atas dasar permintaan sendiri.

SK Pemberhentian itu sendiri diterima Mariana pada tanggal 16 Januari 2019, sementara surat pengantar SK tertanggal 14 Januari 2019.

Mariana saat menggelar Konferensi Pers yang berlangsung di Cafe Eldorado, Kota Waingapu, Rabu (13/2/2019), menjelaskan alasannya menolak SK pemberhentian tersebut.

Ia mengatakan, tidak bisa menerima pemberhentian seperti yang tertuang dalam surat tersebut karena ia tidak pernah memasukan surat pengunduran diri.

Kamis, Rektor Unkriswina Sumba Jelaskan Alasan Pemberhentian Dosen Mariana

Selain itu, jika pemberhentikan dirinya sejak tanggal 1 Agustus 2018 sesuai SK tersebut, Mariana mengaku janggal, karena dalam kurun waktu tersebut ia masih aktif bekerja sebagai dosen di YPTKSW dibawa Institusi Unkriswina Sumba hingga 30 November 2011.

"Dasar saya masih aktif bekerja adalah saya sedang mengerjakan dua Riset Dikti Penelitian Dosen Pemula (PDP) hingga 30 November 2011. Dokumen pengesahan riset Dikti telah ditandatangan oleh Dekan FST Dr. R.L.K.R. Nugrohowardhani dan ketua LPPM Unkriswina Sumba. Legalitas status dosen tetap YPTKSW saya tertuang dalam SK No. 017/2/B.1/YSW/VII/2016) yang ditetapkan di Salatiga 27 Juli 2017, dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016," jelas Mariana.

Kemudian dalam tahun 2018, Ia menerima SK Dikti bahwa ia telah diangkat menjadi dosen asisten ahli dalam mata kuliah Ekologi Pertanian terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2018. "Itu dari segi legalitas bukti SK sebagai dosen aktif," katanya.

Pertimbangan kedua, kata Mariana, mekanisme pemberhentian itu tidak sesuai dengan undang-undang, dimana jika mengacu kepada undang-undang ketenaga kerjaan Nomor: 13 tahun 2003 ada satu bulan sebelum diberhentikan yang bersangkutan harus diinformasikan terlebih dahulu. Kemudian dasar dari pemberhentian itu adalah pelanggaran terhadap perjanjian kerja.

"Namun alasan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Saya tidak melanggar apa pun dalam perjanjian kerja itu, saya tidak pernah melakukan perbuatan memalukan. Saya tidak mendapat panggilan lisan 3 kali maupun tertulis 3 kali, saat saya melakukan klarifikasi itu tidak berlaku lagi, dimana Yayasan mengatakan pokoknya kami sudah berhentikan itu sudah putusan kami," ungkap Mariana.

Mariana juga mengatakan, telah menanggapi surat pemberhentian itu dengan memberikan dua surat yakni Menolak SK pemberhentian itu kepada pihak YPTKSW pada tanggal 17 Januari 2019.

Dan, surat pengaduan pemutusan kontrak kerja sepihak ke Kepala Disnakertrans Sumba Timur juga pada tanggal 17 Januari 2019.

Dikatakan Mariana, dasar hukum ia mengadukan persoalan ini kepada Distransnaker Sumba Timur  karena pacta sunt servanda atau perjanjian mengingat pihak-pihak berjanji.

Selain itu terhadap permasalahanya ia tidak pernah menyetujui pemberhentian di maksud karena ia tidak pernah melanggar perjanjian kerja.

Mariana juga mengaku, telah menjalani pedoman sebagai dosen yang mengemban TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI sesuai UU Nomor: 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

Ia juga menegaskan, bersama mahasiswa telah menghasilkan prestasi di bidang Akademik dan kehidupan sosial kemanusiaan.

Kinerjanya juga telah diakui melalui jabatan fungsional Asisten Ahli dalam mata kuliah Ekologi Pertanian yang ditetapkan melalui keputusan No. 0656/L8/KP/PPAK/2018 dan No. 0659/L8/KP/2018 tentang penetapan angka Kreditnya yang ditetapkan oleh Prof. Dr. I nengah Dasi Astawa, M.Si selaku kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII. Dan,  juga UU Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Mariana juga mengatakan, hasil rapat tindak lanjut  surat ke Kadis Transnaker itu hadir juga pihak Unkriswina Sumba yakni Rektor Pdt. Norlina R. J. K. M.Si, dan Pembantu Rektor 1 Dr. Maklon F. Kila.

"Kadis Transnaker mengatakan, dinas  tersebut bukan pengadilan. Dinas hanya bisa memediasi kedua belah pihak. Jika mediasi itu tidak berhasil dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dan terakhir di Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.

"Harapan Nakertrans agar tidak terjadi PHK, karena banyak orang yang menderita. Jika PHK tidak bisa dihindari maka harus ada konsekuensi. Disposisi bupati juga agar dilakukan pemanggilan untuk bertemu dan diselesaikan secara damai. Jika  tidak ada titik temu juga baru diselesaikan secara hukum ketenagakerjaan," tambah Mariana.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved