Tarif Kargo Tak Diatur UU, Kemenhub Ungkap Penyebab Harga Tiket Mahal
argo itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemberi jasa (maskapai) dan penyedia jasa (perusahaan pengiriman)
Oleh karena itu, banyak maskapai penerbangan yang memanfaatkan dan memaksimal tarif tiket sesuai tarif batas atas.
"Karena airline juga butuh 'hidup' dan itu salah satu sebabnya kenapa (tiket masih mahal). Sebenarnya tidak terlalu tinggi, masih batas wajar," kata Pramesti di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).
Pramesti menjelaskan, meskipun harga tiket pesawat masih dianggap mahal, yang jelas besarnya masih sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni berdasarkan ketentuan PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Perhitungan Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkut Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait hal ini.
"Kalau harga tiket selama ini tidak ada melanggar, masih sesuai dengan PM 14 Tahun 2016," ujarnya.
"Kalau penurunan hampir setiap tahun, di dalam penerbangan itu terutama di Indonesia (pada) Januari dan Februari memang low season. Itu hampir siklus tahunan, nanti Maret mulai meningkat," sambungya.
Beberapa waktu lalu, mahalnya tiket pesawat menjadi sorotan publik. Apalagi kemudian muncul kebijakan pengenaan bagasi berbayar, meskipun sejumlah maskapai membatalkannya.
Tiket pesawat yang mahal diduga menjadi penyebab utama lesu atau sepinya pengguna moda trasnportasi akhir-akhir ini.