Tarif Kargo Tak Diatur UU, Kemenhub Ungkap Penyebab Harga Tiket Mahal

argo itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemberi jasa (maskapai) dan penyedia jasa (perusahaan pengiriman)

Editor: Agustinus Sape
Dok pos-kupang.com
Pesawat Lion Air 

Oleh karena itu, banyak maskapai penerbangan yang memanfaatkan dan memaksimal tarif tiket sesuai tarif batas atas.

"Karena airline juga butuh 'hidup' dan itu salah satu sebabnya kenapa (tiket masih mahal). Sebenarnya tidak terlalu tinggi, masih batas wajar," kata Pramesti di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).

Pramesti menjelaskan, meskipun harga tiket pesawat masih dianggap mahal, yang jelas besarnya masih sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni berdasarkan ketentuan PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Perhitungan Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkut Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait hal ini.

"Kalau harga tiket selama ini tidak ada melanggar, masih sesuai dengan PM 14 Tahun 2016," ujarnya.

 Mengenai sepinya penumpang pesawat, Pramesti menyebutkan hal itu biasa. Kondisi seperti ini berlangsung setiap tahun di Tanah Air dan negara lain. Secara perlahan, kondisinya akan berubah dan membaik.

"Kalau penurunan hampir setiap tahun, di dalam penerbangan itu terutama di Indonesia (pada) Januari dan Februari memang low season. Itu hampir siklus tahunan, nanti Maret mulai meningkat," sambungya.

Beberapa waktu lalu, mahalnya tiket pesawat menjadi sorotan publik. Apalagi kemudian muncul kebijakan pengenaan bagasi berbayar, meskipun sejumlah maskapai membatalkannya.

Tiket pesawat yang mahal diduga menjadi penyebab utama lesu atau sepinya pengguna moda trasnportasi akhir-akhir ini.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved