DPRD Sikka Keberatan dengan Pernyataan Bupati Idong Mengenai Tunjangan. Inilah Penjelasannya
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang memperingakan DPRD Sikka segera mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Dion DB Putra
Perbup itu merupakan tindak lanjut dari Perda APBD Sikka 2018, Permendagri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo atau akrab disapa Roby Idong memperingatkan DPRD Kabupaten Sikka untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 3,4 miliar.
Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima 35 anggota DPRD Sikka selama tahun 2018 tersebut diduga hasil mark up.
"Kalau tidak dikembalikan maka kami serahkan kepada penyidik untuk diproses hukum. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 3,4 miliar," tegas Bupati Sikka, Roby Idong saat ditemui di Maumere, Senin (4/2/2019).
Roby Idong menjelaskan, selama tahun 2018, anggota DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan. Nilai tunjangan itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.
Sedangkan pada tahun 2019, lanjut Roby Idong, pemerintah membayar tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka mengacu Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019.
Besarnya tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan, sedangkan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan. Dengan demikian, total Rp 15.250.000/bulan/anggota.
"Tahun 2019, mereka sudah terima dari bulan Januari. Besaran tunjangan yang sekarang sudah harga yang terbaik. Kalau yang kali lalu itu salah dan tidak berdasar, bisa disebut mark up," sebut Roby Idong. (ius)